Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
748/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. THEO JONATHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 748/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7780/APB/SEL/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THEO JONATHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

DAKWAAN

NOMOR: PDM : 323/Jktsl/Eoh.2/10/2024

 

Nama Lengkap

:

THEO JONATHAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 08 Januari 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sawo III No.47 Rt.008 Rw.009 Kel. Manggarai Selatan Kec. Tebet Jakarta Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

Penahanan :

  • Ditahan oleh Penyidik Polsek  Setiabudi  dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  26 Agustus 2024 s/d 14 September  2024    
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  15 September 2024   s/d 24  Oktober  2024 di Rutan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November  2024

 

C. Dakwaan :

-------- Bahwa ia THEO JONATHAN pada hari Minggu  tanggal 25  Agustus 2024 sekira jam 14.30. atau setidak-tidaknya pada bulan  Agustus pada tahun 2024 bertempat di Jl. Putri Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024  Ketika saksi EURO AKBAR JASMITA  sedang bermain Bersama-sama dengan teman saksi dan terlebih dahulu saksi EURO memarkirkan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 Nopol B 4594 SUH di pinggir jalan seberang warung yang terletak di Jl. Putri Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan , dimana Ketika saksi EURO memarkirkan 1(Satu) unit sepeda motor tersebut saksi EURO tidak mencabut kunci kontak dari sepeda motor tersebut, namun tetap meninggalkan kunci kontak sepeda motor miliknya di sepeda motor.

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wib Ketika Terdakwa yang baru keluar rumah menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol B-3114 TGC melintas di Jln. Putri Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan dan melihat 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 Nopol B 4594 SUH milik saksi EURO sedang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan kunci kontak motor tersebut tergantung di motor. Melihat hal tersebut Terdakwa yang semula telah melintasi sepeda motor tersebut kemudian memutar balik arah kembali kearah sepeda motor milik saksi EURO tersebut terparkir. Kemudian Terdakwa terlebih dahulu meletakan 1(Satu) unit sepeda motor miliknya yang dikendarai Terdakwa sebelumnya tidak jauh dari tempat sepeda motor milik saksi EURO diparkirkan. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju sepeda motor milik saksi EURO di parkirkan dan menaiki sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 Nopol B 4594 SUH milik saksi EURO tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi EURO selaku pemilik sepeda motor.

 

  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 Nopol B 4594 SUH milik saksi EURO lalu Terdakwa membawa 1(Satu) unit sepeda motor tersebut ke daerah JI. Swadaya Tebet Jakarta Selatan untuk menemui seseorang Bernama HENDRA (DPO) dengan maksud untuk menggadaikan 1(Satu)  unit sepeda motor milik saksi EURO tersebut. Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa di rumah saudara HENDRO kemudian Terdakwa Bersama-sama dengan saudara HENDRO menuju ke Gang Kapuk Jl. Manggarai Utara Tebet Jakarta Selatan untuk menemui teman  Sdr.HENDRA,  lalu Terdakwa menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 Nopol B 4594 SUH  milik saksi EURO sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada teman dari saudara HENDRA. Setelah selesai kemudian Terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki

 

  • Bahwa saksi EURO yang Ketika itu sedang berada di warung, dan telah selesai melakukan transaksi di warung hendak pulang kerumah melihat 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 Nopol B 4594 SUH miliknya yang semula saksi EURO parkirkan dipinggir jalan didepan warung sudah tidak ada. Kemudian saksi EURO mencari rumah dengan CCTV dimana CCTV tersebut berhadapan langsung dengan pinggir jalan tempat saksi EURO memarkirkan sepeda motor sebelumnya dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat  seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti Terdakwa mengambil 1(Satu) unit sepeda motor miliknya. ,  kemudian setelah itu saksi langsung menelpon ayah saksi bernama JASMAN memberitahukan bahwa sepeda motor milik saksi telah dicuri dan atas kejadian tersebut saksi langung melaporkan ke Polsek Metro Setiabudi

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi EURO AKBAR JASMITA  mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------

 

 

 

 

 

Jakarta  21 Oktober  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NULI NALI MURTI

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya