Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang uang PENGGUGAT yang belum dikembalikan beserta bunga 3.5 % sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
- Pada tanggal 13 Juli 2009 hingga sampai dengan tanggal 06 Maret 2023 yang PENGGUGAT kirimankan uang melalui Rekening Bank Panin ke TERGUGAT berjumlah Rp. 210.911.500,- (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah);
- Pada tanggal 07 Juni 2011 sampai dengan tangal 28 Oktober 2015, PENGGUGAT kirimkan uang melalui Rekening Bank Mandiri kepada TERGUGAT berjumlah Rp. 502. 050.000,-.(lima ratus dua juta lima puluh ribu rupiah );
- Bunga 3.5 % dari bunga yang disepakati 3.5 % per/bulan mulai dari 13 Juli 2009 s/d 12 Juli 2010 sejumlah Rp.577.644.375,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); + Terhitung Tanggal 28 September 2015 s/d 06 Maret 2023 sejumlah Rp.243.539.432,- ( dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) jumlah total Rp. 821.183.807,- ( delapan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh rupiah);
- Kerugian Immateril :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dialami oleh PENGGUGAT;
Total Jumlah uang : I (1+2+3) + II = Rp. 712. 961,500,-
Rp. 821.183.807,-
Rp. 50.000.000,-
= Rp.1.584.145.307,-
(satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah );
Dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan yang telah diletakkan dalam perkara ini milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Asembaris Raya No. 6A, RT.07/RW.13, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12830;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000,000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|