Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. 2.PEBI SANTIKA
3.ZAKIYA ROPIKO
4.DANIL SATRIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 440/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 4182/APB/Sel/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEBI SANTIKA[Penahanan]
2ZAKIYA ROPIKO[Penahanan]
3DANIL SATRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1, RT1/RW2, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530

Telp. (021) 78848685 Fax. (021) 7884 8685 www.kejari-jaksel.go.id

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                      

SURAT  DAKWAAN

No. Reg : PDM- 192 /JKTSL/Eoh2.07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

      1. Nama                                        :       PEBI SANTIKA

  1. NIK                                               :      1605151401990001

Tempat Tgl Lahir                          :      Sukaraja

Umur/ Tgl Lahir                            :      25 Tahun / 14 Januari 1999

Jenis Kelamin                              :      Laki-laki

Kebangsaan                                :      Indonesia

Tempat Tinggal                            :     Dusun II Sukaraja Rt -/- Kel. Sukaraja Kec. Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan.

Agama                                       :      Islam

Pekerjaan                                    :      Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                   :      SD

 

     2.  Nama                                         :       ZAKIYA ROPIKO

  1. NIK                                               :      1605152006970004

Tempat Tgl Lahir                         :      Sukaraja

Umur/ Tgl Lahir                           :      27 Tahun / 20 Juni 1997

Jenis Kelamin                             :      Laki-laki

Kebangsaan                               :      Indonesia

Tempat Tinggal                            :     Dusun I Desa Sukaraja Kel. Sukaraja Kec. Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara  Provinsi Sumatera Selatan.

Agama                                       :      Islam

Pekerjaan                                    :      Buruh Tani

Pendidikan                                  :      SMP

 

     3.  Nama                                         :       DANIL SATRIA

  1. NIK                                               :      1305031403890002

Tempat Tgl Lahir                         :      Lubuk Alung

Umur/ Tgl Lahir                           :      35 Tahun / 14 Maret 1989

Jenis Kelamin                             :      Laki-laki

Kebangsaan                               :      Indonesia

Tempat Tinggal                            :     Jl. Margi Utami Rt.01 Rw.07 Kel. Bantargebang Kec. Bantargebang Kota Bekasi.

Agama                                       :      Islam

Pekerjaan                                    :      Swasta

Pendidikan                                  :      SMP

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN MASING-MASING TERDAKWA :

  1. Penangkapan                                     :  07 – 05 - 2024 s/d 08 – 05 – 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                                           :  RUTAN sejak tanggal 08 – 05 - 2024 s/d 27 – 05 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  RUTAN sejak tanggal 28 – 05 - 2024 s/d 06 – 07 – 2024
      • Penuntut Umum                                :  RUTAN sejak tanggal 04 – 07 - 2024 s/d 23 – 07 – 2024
      •  

 

C.   D A K W A A N

-------- Bahwa terdakwa 1 PEBI SANTIKA, terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO, terdakwa 3 DANIL SATRIA dan TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.26 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi MAYA YULIYANTI Jl. Durian Abdul Jabar 2 Rt.004 Rw 009 No.157 F Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 terdakwa 1 PEBI SANTIKA menghubungi TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengajaknya untuk mengambil barang milik orang lain dan menyuruh TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengajak terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO dan terdakwa 3 DANIL SATRIA, lalu TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO dan terdakwa 3 DANIL SATRIA untuk mengambil barang milik orang lain bersama terdakwa 1 PEBI SANTIKA, terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO dan terdakwa 3 menyetujuinya, lalu terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO berangkat dari Lubuk Linggau menuju Jakarta menggunakan bus dan tiba di Jakarta pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 langsung menuju rumah kos TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jl. H. Jusin Gg Dahlia 3 Rt.012 Rw.001 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terdakwa 1 PEBI SANTIKA, terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO, terdakwa 3 DANIL SATRIA dan TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berkumpul di rumah kos TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jl. H. Jusin Gg Dahlia 3 Rt.012 Rw.001 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur, terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO lalu merencanakan mengambil barang milik orang lain dengan cara membagi tugas masing-masing terdakwa dan TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), keesokan harinya tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 11.00 terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO berboncengan dengan TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat milik TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa 1 PEBI SANTIKA berboncengan dengan terdakwa 4 DANIL SATRIA menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang dipinjam terdakwa 4 DANIL SATRIA berangkat mencari target didaerah Jakarta Selatan, sesampainya di Jl, Durian Abdul Jabar 2 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan  melihat rumah di pojokan milik saksi MAYA YULIYANTI dengan kondisi garasi dalam keadaan kosong, melihat itu para terdakwa lalu menghentikan sepeda motornya, terdakwa 1 PEBI SANTIKA dan terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO turun dari sepeda motor untuk memastikan keadaan rumah kosong atau tidak dengan cara terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO mengambil 2 buah batu di depan rumah dan melemparkannya ke arah pintu rumah sebanyak 2 kali dan tidak ada yang keluar, setelah yakin rumah dalam keadaan kosong terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO langsung merusak gembok pagar menggunakan kunci L yang telah terdakwa 1 PEBI SANTIKA siapkan, hingga gembok rusak dan pintu pagar terbuka, terdakwa 1 PEBI SANTIKA dan terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO lalu masuk kedalam rumah, terdakwa 1 PEBI SANTIKA kemudian mencongkel pintu rumah menggunakan linggis yang sudah dimodifikasi, sementara terdakwa 3 DANIL SATRIA dan TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menunggu diluar mengawasi situasi sekitar dari atas sepeda motor yang dikendarainya, setelah pintu rumah terbuka terdakwa 1 PEBI SANTIKA dan terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO masuk kedalam rumah menuju kamar di lantai 1 dan melihat lemari yang tidak terkunci lalu mengambil tas clutch merk TUMI yang didalamnya berisi uang tunai sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 8 (delapan) buah jam tangan, 2 (dua) buah kamera, beberapa perhiasan, 1 buah Ipad Pro dan 2 buah Handphone Iphone kemudian memasukkannya ke dalam sarung bantal yang ada didalam kamar, setelah itu terdakwa 1 PEBI SANTIKA mengambil kunci motor Honda Beat warna silver dari atas lemari ruang TV, lalu menyalakan sepeda motor Honda Beat warna silver plat No. B 3367 ESZ dari dalam garasi membonceng terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO membawa hasil curian, diikuti terdakwa 3 DANIL SATRIA dan TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju rumah kos TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jl. H. Jusin Gg Dahlia 3 Rt.012 Rw.001 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur, sesampainya di rumah kos TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), terdakwa 1 PEBI SANTIKA dan terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO menyerahkan hasil curian kepada TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang kemudian mengatakan akan menjual barang-barang curian tersebut dulu sebelum membagi hasilnya, tidak lama kemudian setelah menjual barang-barang tersebut TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) kembali dengan membawa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dijumlahkan dengan uang tunai yang diambil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menjadi Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga dibagi 4 masing-masing terdakwa dan TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mendapat bagian sebesar Rp.5.000.000,-  (lima juta rupiah), sedangkan sepeda motor Honda Beat warna silver dengan plat No. B 3367 ESZ plat nomornya diganti oleh TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan disimpan dengan alasan mencari pembeli;

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wib saksi SUPARDI sedang berjualan bakso keliling didepan rumah saksi MAYA YULIYANTI melihat rumah dalam keadaan gelap namun pagar dan pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar, lalu saksi SUPARDI menghubungi saksi MAYA YULIYANTI dan ternyata saksi MAYA YULIYANTI dan keluarganya sudah pergi sejak siang hari, lalu saksi MAYA YULIANTI meminta saksi SUPARDI untuk masuk kedalam rumah sambil melakukan video call untuk memperlihatkan situasi rumah, lalu saksi MAYA YULIYANTI menyuruh saksi SUPARDI untuk masuk ke dalam rumah dan menunjukkan kamar saksi MAYA YULIYANTI yang berantakan dan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2021 warna silver tidak ada di garasi, kemudian saksi MAYA YULIANTI menghubungi saksi PRISTA VITALI SAKTINEGARA dan memberitahukan bahwa pagar rumahnya dalam keadaan terbuka sedangkan lampu dalam keadaan mati dan meminta tolong saksi PRISTA VITALI SAKTINEGARA mengecek CCTV di rumahnya, lalu saksi PRISTA VITALI SAKTINEGARA melakukan pengecekan rekaman CCTV dirumahnya dan melihat ada 4 (empat) orang laki-laki masuk kedalam rumah saksi MAYA YULIYANTI dan langsung memberitahukannya kepada saksi MAYA YULIYANTI yang kemudian pulang dan melihat bahwa pagar sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok hilang, pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rusak, serta barang-barang didalam kamar hilang dengan kondisi kamar berantakan berikut 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2021 warna silver dengan plat No. B 3367 ESZ yang ada digarasi hilang, selanjutnya saksi MAYA YULIYANTI melaporkan perbuatan para terdakwa ke Pihak Kepolisian;

 

  • Bahwa terdakwa 1 PEBI SANTIKA  menggunakan uang pembagian untuk membeli 1 (satu) buah handphone Infinix Hot 40i seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan masih tersisa Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa 2 ZAKIYA ROPIKO untuk membeli 1 (satu) buah handphone Oppo A 58 seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa 3 DANIL SATRIA menggunakan uang pembagian untuk patungan membeli narkoba sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk mentraktir teman dan kebutuhan hidup sehari-hari.

 

  • Bahwa perbuatan para terdakwa bersama TOPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Tahun 2021 warna silver dengan plat No.B 3367 ESZ berikut fotocopy berwarna STNK motor, 1 (Satu) buah Iphone Xs warna putih, 1 (Satu) buah Handphone X11 Pro max warna silver, 1 (satu) Ipad Pro 12,9 inchi warna silver, 8 (delapan) buah jam tangan berbagai merk, uang tunai sebesar sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) buah celengan yang berisikan uang sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) beberapa perhiasan berupa gelang dan cincin senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), 1 (Satu) buah kamera fuji film instax mini 8, 1 (satu) buah parfum merk Annasui, 1 (Satu) buah tas slempang merka Hush Puppies, beberapa buah bross dan 1 (Satu) buah tas cluch merk TUMI milik saksi MAYA YULIANTI dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi MAYA YULIANTI yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Tahun 2021 warna silver dengan plat No.B 3367 ESZ berikut fotocopy berwarna STNK motor, 1 (Satu) buah Iphone Xs warna putih, 1 (Satu) buah Handphone X11 Pro max warna silver, 1 (satu) Ipad Pro 12,9 inchi warna silver, 8 (delapan) buah jam tangan berbagai merk, uang tunai sebesar sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah celengan yang berisikan uang sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) beberapa perhiasan berupa gelang dan cincin senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), 1 (Satu) buah kamera fuji film instax mini 8, 1 (satu) buah parfum merk Annasui, 1 (Satu) buah tas slempang merka Hush Puppies, beberapa buah bross dan 1 (Satu) buah tas cluch merk TUMI atau mengalami kerugian sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                                Jakarta, 04 Juli 2024

                                                                                                                   Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                            CHRISTINA NATALIA, SH

                                                                                                                           JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya