Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1008/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Dian Retnowulandari
2.Arni Kusumawardhini
3.Erman Tirta Gumanti
4.Bowo Tjahjono
5.Rina Nurani
6.Astrini Oktaviasari
7.Mursidi
8.Okta Srie Wardani
9.Ruri Dewi Sandayanti
10.Pujatmanto Bastriadi
11.Estherlia
12.Yati Nurbayati
13.Kuntjoro Djoko Mulyono
1.PT. Sang Hyang Seri d/h PT. Pertani
2.Adhi Cahyono Nugroho
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1008/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dian Retnowulandari
2Arni Kusumawardhini
3Erman Tirta Gumanti
4Bowo Tjahjono
5Rina Nurani
6Astrini Oktaviasari
7Mursidi
8Okta Srie Wardani
9Ruri Dewi Sandayanti
10Pujatmanto Bastriadi
11Estherlia
12Yati Nurbayati
13Kuntjoro Djoko Mulyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ANWAR, S.HDian Retnowulandari
2KHAIRUL ANWAR, S.HArni Kusumawardhini
3KHAIRUL ANWAR, S.HErman Tirta Gumanti
4KHAIRUL ANWAR, S.HBowo Tjahjono
5KHAIRUL ANWAR, S.HRina Nurani
6KHAIRUL ANWAR, S.HAstrini Oktaviasari
7KHAIRUL ANWAR, S.HMursidi
8KHAIRUL ANWAR, S.HOkta Srie Wardani
9KHAIRUL ANWAR, S.HRuri Dewi Sandayanti
10KHAIRUL ANWAR, S.HPujatmanto Bastriadi
11KHAIRUL ANWAR, S.HEstherlia
12KHAIRUL ANWAR, S.HYati Nurbayati
13KHAIRUL ANWAR, S.HKuntjoro Djoko Mulyono
Tergugat
NoNama
1PT. Sang Hyang Seri d/h PT. Pertani
2Adhi Cahyono Nugroho
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 162.600.000.000,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI ;

  2. Menghukum  TERGUGAT I dan II untuk mengembalikan seluruh barang-barang  milik PARA TERGUGAT yang diambil secara tanpa hak dan menempatkannya kembali ke rumah PARA PENGGUGAT dalam waktu secepatnya .
  3.  

  4. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membuka akses masuk ke rumah PARA  PENGGUGAT untuk ditempati kembali sampai persidangan akhir dan atau adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.-
  5. DALAM POKOK PERKARA ;

  6. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT,  untuk seluruhnya,
  7.  

  8. Menyatakan TERGUGAT  I , II, III,  telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  9.  

  10. Menghukum TERGUGAT I , II  untuk tidak melakukan penggusuran/pengosongan terhadap rumah yang ditempati PARA PENGGUGAT.
  11.  

  12. Menyatakan Para Penggugat telah  menempati tanah berikut bangunan yang ada diatasnya secara turun temurun  meneruskan dari orang tua /kakek PARA PENGGUGAT yang telah menempati tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sejak tahun 1960 –an  sampai saat ini lebih dari 20 (dua puluh)  tahun sebagaimana UU  Pokok  AgrariaNo. 5 tahun 1960.-
  13.  

  14. Menyatakan Para Penggugat memiliki  hak prioritas dan atau hak istimewa sebagaimana
  15.  

    amanat UUPokok Agraria No. 5 tahun 1960karena telah menempati tanah dan bangunan yang ada diatasnya lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

     

  16. Menghukum TERGUGAT I, II untuk mengembalikan tanah berikut bangunan yang ditempati/dihuni kepada PARA PENGGUGAT dalam  kesempatan  pertama.
  17. Menghukum TERGUGAT III untuk memproses penerbitan sertifikat atas nama PARA PENGGUGAT, sebagaimana yang diamanatkan UU  Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.
  18.  

  19. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum segala produk yang diterbitkan oleh TERGUGAT III atas tanah tersebut, antara lain ;  SHP No. 22 tahun 1977 dan atau bukti kepemilikan lainnya.
  20.  

  21. Menghukum TERGUGAT I dan  II untuk membayar kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT    yakni ;
  22.  

    KERUGIAN MATERIAL ;

           -  Nilai Jual tanah milik PARA PENGGUGAT sesuai dengan UU PA No. 5 tahun 1960 senilai 3.252 m2 x Rp. 50.000.000.- maka senilai Rp.  162.600.000.000.- (seratus enam puluh dua  milyar enam  ratus juta rupiah).

           -    KERUGIAN INMATERIAL ;

                 Kerugian moril akibat tekanan dan intimidasi atas penggusudan pengosongan rumah  yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II maka ditaksir senilai Rp. 100.000.000.000.- (seratus mliyar rupiah)

                Jumlah keseluruhan kerugian material maupun inmaterial senilai Rp. 262.600.000.000.- (dua ratus enam puluh dua milyar enam ratus juta rupiah)

  23. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik TERGUGAT  I dan II sebagai jaminan atas kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT.
  24.  

  25. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa ; verzet, banding, maupun  kasasi ;
  26.  

  27. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak