Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1008/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dian Retnowulandari | 2 | Arni Kusumawardhini | 3 | Erman Tirta Gumanti | 4 | Bowo Tjahjono | 5 | Rina Nurani | 6 | Astrini Oktaviasari | 7 | Mursidi | 8 | Okta Srie Wardani | 9 | Ruri Dewi Sandayanti | 10 | Pujatmanto Bastriadi | 11 | Estherlia | 12 | Yati Nurbayati | 13 | Kuntjoro Djoko Mulyono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Dian Retnowulandari | 2 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Arni Kusumawardhini | 3 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Erman Tirta Gumanti | 4 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Bowo Tjahjono | 5 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Rina Nurani | 6 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Astrini Oktaviasari | 7 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Mursidi | 8 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Okta Srie Wardani | 9 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Ruri Dewi Sandayanti | 10 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Pujatmanto Bastriadi | 11 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Estherlia | 12 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Yati Nurbayati | 13 | KHAIRUL ANWAR, S.H | Kuntjoro Djoko Mulyono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Sang Hyang Seri d/h PT. Pertani | 2 | Adhi Cahyono Nugroho | 3 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
162.600.000.000,00 |
Petitum |
-
DALAM PROVISI ;
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk mengembalikan seluruh barang-barang milik PARA TERGUGAT yang diambil secara tanpa hak dan menempatkannya kembali ke rumah PARA PENGGUGAT dalam waktu secepatnya .
-
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membuka akses masuk ke rumah PARA PENGGUGAT untuk ditempati kembali sampai persidangan akhir dan atau adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.-
-
DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT, untuk seluruhnya,
-
- Menyatakan TERGUGAT I , II, III, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
-
- Menghukum TERGUGAT I , II untuk tidak melakukan penggusuran/pengosongan terhadap rumah yang ditempati PARA PENGGUGAT.
-
- Menyatakan Para Penggugat telah menempati tanah berikut bangunan yang ada diatasnya secara turun temurun meneruskan dari orang tua /kakek PARA PENGGUGAT yang telah menempati tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sejak tahun 1960 –an sampai saat ini lebih dari 20 (dua puluh) tahun sebagaimana UU Pokok AgrariaNo. 5 tahun 1960.-
-
- Menyatakan Para Penggugat memiliki hak prioritas dan atau hak istimewa sebagaimana
-
amanat UUPokok Agraria No. 5 tahun 1960karena telah menempati tanah dan bangunan yang ada diatasnya lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
- Menghukum TERGUGAT I, II untuk mengembalikan tanah berikut bangunan yang ditempati/dihuni kepada PARA PENGGUGAT dalam kesempatan pertama.
- Menghukum TERGUGAT III untuk memproses penerbitan sertifikat atas nama PARA PENGGUGAT, sebagaimana yang diamanatkan UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.
-
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum segala produk yang diterbitkan oleh TERGUGAT III atas tanah tersebut, antara lain ; SHP No. 22 tahun 1977 dan atau bukti kepemilikan lainnya.
-
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT yakni ;
-
KERUGIAN MATERIAL ;
- Nilai Jual tanah milik PARA PENGGUGAT sesuai dengan UU PA No. 5 tahun 1960 senilai 3.252 m2 x Rp. 50.000.000.- maka senilai Rp. 162.600.000.000.- (seratus enam puluh dua milyar enam ratus juta rupiah).
- KERUGIAN INMATERIAL ;
Kerugian moril akibat tekanan dan intimidasi atas penggusudan pengosongan rumah yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II maka ditaksir senilai Rp. 100.000.000.000.- (seratus mliyar rupiah)
Jumlah keseluruhan kerugian material maupun inmaterial senilai Rp. 262.600.000.000.- (dua ratus enam puluh dua milyar enam ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik TERGUGAT I dan II sebagai jaminan atas kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT.
-
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa ; verzet, banding, maupun kasasi ;
-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |