INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
301/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL | 1.Seske Marlina Pastresye R. 2.Gina Giana R. 3.Steven E Rumangkang 4.Hj. Vera Fabyanthy |
1.J Supriyanto 2.MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DJKN DKI Jakarta CQ Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV 3.PT. Indosurya Inti Finance 4.Dokter Merry Kusumawati,Master Of Public Health 5.H. Teddy Anwar, SH., SPn 6.Justriany Kony, SH 7.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DKI JAKARTA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mar. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 301/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mar. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | v> DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada TERLAWAN II untuk menunda dan atau
tidak menyelenggarakan Lelang Objek Hak Tanggungan ( Aset
Jaminan) atas Obyek Sengketa yaitu 1 (Satu) bidang tanah
seluas 2610 M2 dan Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No
6705 atas nama (Almarhum) Vence Marthin Rumangkang (
Vence Rumangkang) terletak di jalan Intan Ujung Nomor 5C
(setempat dikenal sebagai Nomor 10 R), RT.002 RW. 02
Kelurahan Cilandak Barat Jakarta Selatan sebelum putusan
dalam Perlawanan aquo, telah berkekuatan hukum tetap,DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik
karena memiliki dasar hukumnya.
3. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur
kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Terlawan I
dan Terlawan III.
4. Menyatakan dengan hukum bahwa Penetapan Ketua
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No.9/Eks.
HT/2022/PN.Jkt.Sel.,ditetapkan pada tanggal 11-02-2022 adalah
batal demi hukum.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu
(uitvoer baar bij voorraad) walaupun Para Terlawan melakukan
upaya hukum banding atau kasasi.
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang
timbul dari perkara ini;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Sel |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |