Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
675/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R. PT Bumi Konawe Minerina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 675/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Caisa AamuliadigaRiyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R.
Tergugat
NoNama
1PT Bumi Konawe Minerina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang belum atau tidak membayar gaji dan tunjangan Penggugat sebagai Direktur sejak tanggal 21 November 2013 sampai dengan 19 Juni 2023 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat berupa gaji dan tunjangan Penggugat selama menjadi Direktur sejak tanggal 21 November 2013 sampai dengan 19 Juni 2023 sebesar Rp16.200.360.719,00 (enam belas milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah).
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
  5. Menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat terhadap seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta (uitvooerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak