Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Perkebunan dan/atau pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. Pasal 41 dan 42 Undang- undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan; berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tanggal 24 Juni 2024; adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |