Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Bussan Auto Finance MUHAMAD IRVAN DADY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bussan Auto Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARIYO, S.H., M.HPT Bussan Auto Finance
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD IRVAN DADY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.529.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbutan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh Pengakuan Hutang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat segera dan seketika atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut:

Sisa Pokok Hutang : Rp. 70.404.137,00

Tunggakan Angsuran : Rp. 58.900.000,00

Denda Berjalan : Rp. 43.726.000,00

Bunga Berjalan : Rp. 682.938,00

Biaya Pelunasan : Rp. 2.816.165,00

Total Bayar Debitur : Rp. 176.529.300,00

 

Terbilang: seratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak