Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
770/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Arthaasia Finance 1.CHR Armanto Gondokusumo
2.Catharina HC
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 770/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1CHR Armanto Gondokusumo
2Catharina HC
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.697.431.385,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan, Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sebagai Hukum, bahwa, TERGUGAT I telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 450211700132 tanggal 6 Desember 2017 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
  4. Manyatakan, PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 450211700132 tanggal 6 Desember 2017;
  5. Menyatakan, Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 450211700132 tanggal 6 Desember 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I Sah Demi Hukum;
  6. Menyatakan, Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00113045.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta Sah Demi Hukum;
  7. Menyatakan, PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu NMR-71T, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B084373, No. Rangka MHCNMR71HHJ084373, No. Polisi B 9646 SDC, No. BPKB N06575320 atas nama CHR Armanto Gondokusumo;
  8. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu NMR-71T, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B084373, No. Rangka MHCNMR71HHJ084373, No. Polisi B 9646 SDC, No. BPKB N06575320 atas nama CHR Armanto Gondokusumo;
  9. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Isuzu NMR-71T, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B084373, No. Rangka MHCNMR71HHJ084373, No. Polisi B 9646 SDC, No. BPKB N06575320 atas nama CHR Armanto Gondokusumo, kepada PENGGUGAT, Sah Demi Hukum;
  10. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Kendaraan Isuzu NMR-71T, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B084373, No. Rangka MHCNMR71HHJ084373, No. Polisi B 9646 SDC, No. BPKB N06575320 atas nama CHR Armanto Gondokusumo berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00170085.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  11. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu NMR-71T, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B084373, No. Rangka MHCNMR71HHJ084373, No. Polisi B 9646 SDC, No. BPKB N06575320 atas nama CHR Armanto Gondokusumo, Sah Demi Hukum;
  12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.697.431.385.- (dua milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil Rp. 1.697.431.385.- (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah);
  2. Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
  1. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jl. Raya Kodam No. 1A, RT.006/RW.003, Kel. Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 12320.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jl. Raya Kodam No. 1A, RT.006/RW.003, Kel. Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 12320.
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan Putusan aquo;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak