Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Sdr. Muhammad Ikbal, S.H Direktur Tindak Pidana Tertentu BARESKRIM POLRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 42/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 42/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Sdr. Muhammad Ikbal, S.H
Termohon
NoNama
1Direktur Tindak Pidana Tertentu BARESKRIM POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/43/III/RES.1.11./2024/Tipidter tentang Penetapan Tersangka, tanggal 15 Maret 2024, yang PEMOHON ketahui melalui Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor: B/877/III/RES.1.11./2024/Tipidter, tanggal 15 Maret 2024, terhadap Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0678/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 November 2021, atas nama Pelapor Tonny Khashoggi Hioe, yang diterbitkan oleh TERMOHON dinyatakan Batal atau tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0678/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 November 2021, atas nama Pelapor Tonny Khashoggi Hioe, dengan dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta selatan berpendapat lain Kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya