Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
687/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Yanti Agussalim Rizal Mulya Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 687/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yanti Agussalim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alvin Derin N. Sinulingga, S.H.Yanti Agussalim
Tergugat
NoNama
1Rizal Mulya Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dieter Mulya Hidayat
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Memerintahkan kepada Tergugat dan/atau pihak-pihak yang memperoleh hak atas penguasaan tanah dan bangunan milik Penggugat untuk menghentikan segala sesuatu kegiatan apapun yang berhubungan maupun dilakukan di dan terhadap Ruko serta melakukan pengosongan dan penyerahan kunci atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 37 K dan No. 37 L, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan tanpa adanya kewajiban-kewajiban biaya apapun, tagihan pajak atau hutang apapun juga bentuknya seperti sediakala;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan Dalam Provisi ini.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan berwenang secara hukum atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 37 K, RT 005/003, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1774 atas nama Penggugat dan yang terletak di Jl. RS. Fatmawati No. 37 L, RT 005/003, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1775 atas nama Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat atau dan/atau pihak-pihak yang memperoleh hak atas penguasaan tanah dan bangunan milik Penggugat untuk segera keluar dan melakukan pengosongan serta menyerahkan kunci tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 37 K dan No. 37, L Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak ,Jakarta Selatan dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan tanpa adanya kewajiban-kewajiban biaya apapun, tagihan pajak atau hutang apapun juga bentuknya seperti sediakala;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat yaitu sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Ganti kerugian materiil karena Penggugat tidak dapat menggunakan tanah dan bangunan miliknya untuk disewakan kepada pihak lain dengan perhitungan rata-rata biaya sewa ruko di daerah Jalan Fatmawati Jakarta Selatan adalah sebesar Rp. 250.000.000,- per ruko per tahun sehingga ganti kerugian atas tidak dapat disewakannya tanah dan bangunan milik Penggugat untuk 2 (dua) unit ruko adalah sebesar Rp. 500.000.000,- per tahun yang apabila diperhitungkan sejak Tergugat menempati tanah dan bangunan milik Penggugat sampai dengan gugatan ini dilayangkan yaitu sejak tahun 2009 sampai dengan gugatan ini dilayangkan adalah selama 14 (empat belas) tahun sehingga total perhitungan kerugian materiil adalah sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);

 

  1. Ganti kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang akibat dari stress dan depresi yang dialami oleh Penggugat karena tidak dapat menikmati apa yang menjadi hak miliknya yang apabila dikonversikan dalam jumlah uang maka kerugian immateriil yang dialami Penggugat dapat ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan menghormati putusan;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak