Petitum |
M E N G A D I L I :
- Menerima dalil-dalil gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap 4 (empat) lembar Bilyet Deposito dalam mata uang rupiah disingkat Deposito Rupiah dan 2 (dua) lembar Bilyet Deposito dalam mata uang dolar Amerika disingkat Deposito USD atas nama Almarhumah TIEN BUDIMAN yang diterbitkan oleh TERGUGAT, yaitu :
- Bilyet Deposito No. 0207576 senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 13 % (tiga belas persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.
- Bilyet Deposito No. 0207573 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 13 % (tiga belas persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.
- Bilyet Deposito No. 0207575 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 13 % (tiga belas persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.
- Bilyet Deposito No. 0207574 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 13 % (tiga belas persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.
- Bilyet Deposito No. 0207577 senilai USD 15.353, 47,- (lima belas ribu tiga ratus lima puluh riga dan empat puluh tujuh sen Dolar Amerika Serikat) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 5,94 % (lima koma sembilan puluh empat persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.
- Bilyet Deposito Berjangka No. 0207578 senilai USD 11.000,- (sebelas ribu Dolar Amerika) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 5,94 % (lima koma sembilan puluh empat persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil agar segera mencairkan 4 (empat) lembar Bilyet Deposito dalam mata uang rupiah disingkat Deposito Rupiah dan 2 (dua) lembar Bilyet Deposito dalam mata uang Dollar Amerika disingkat Deposito USD atas nama Almarhumah TIEN BUDIMAN berserta bunga-bunganya, yaitu baik sebelum maupun sesudah Almarhumah TIEN BUDIMAN meninggal dunia, terhitung sejak tahun 2000 s/d bulan Maret 2024, dengan keseluruhan nilai kewajiban (dalam bentuk Rupiah) yaitu sebesar Rp. 18.045.710.122,- dan dalam bentuk Dollar Amerika (USD) yaitu sebesar USD 2.562.481.45, agar diserahkan kepada PENGGUGAT sebagai Pemegang Wasiat sekaligus Ahli Waris yang sah, dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai Deposito pada saat sebelum Almarhuman TIEN BUDIMAN meninggal dunia adalah (dalam bentuk Rupiah) adalah sebesar Rp. 4.006.487.406,- dan dalam bentuk USD adalah sebesar USD 586.577,2.
Dengan Perincian sebagaimana yang telah dirinci pada Posita angka (39) huruf (a) halaman 9 s/d halaman 13.
- Nilai Deposito pada saat sesudah Almarhuman TIEN BUDIMAN meninggal dunia adalah (dalam bentuk Rupiah) sebesar Rp. 14.039.227.716,- dan dalam bentuk Dollar Amerika (USD) sebesar USD 1.975.904,25.
Dengan Perincian sebagaimana yang telah dirinci pada Posita angka (39) huruf (b) halaman 14 s/d halaman 35.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kerugian Moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan TERGUGAT sekaligus tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pembayaran ganti rugi sejak putusan gugatan a quo dibacakan kepada PENGGUGAT sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terelebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum lain
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|