Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
339/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL INA BUDIMAN, S.H PT. BANK CIMB NIAGA TBK KANTOR PUSAT (dahulu bernama PT. PT. BANK CIMB NIAGA TBK), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 339/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INA BUDIMAN, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herlina, SHINA BUDIMAN, S.H
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA TBK KANTOR PUSAT (dahulu bernama PT. PT. BANK CIMB NIAGA TBK),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.006.487.406,00
Petitum

M E N G A D I L I :

 

  1. Menerima dalil-dalil gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum terhadap 4 (empat) lembar Bilyet Deposito dalam mata uang rupiah disingkat Deposito Rupiah dan 2 (dua) lembar Bilyet Deposito dalam mata uang dolar Amerika disingkat Deposito USD atas nama Almarhumah TIEN BUDIMAN yang diterbitkan oleh TERGUGAT, yaitu :

 

  1. Bilyet Deposito No. 0207576 senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 13 % (tiga belas persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.

 

  1. Bilyet Deposito No. 0207573 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 13 % (tiga belas persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.

 

  1. Bilyet Deposito No. 0207575 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 13 % (tiga belas persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.

 

  1. Bilyet Deposito No. 0207574 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 13 % (tiga belas persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.

 

  1. Bilyet Deposito No. 0207577 senilai USD 15.353, 47,- (lima belas ribu tiga ratus lima puluh riga dan empat puluh tujuh sen Dolar Amerika Serikat) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 5,94 % (lima koma sembilan puluh empat persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.

 

  1. Bilyet Deposito Berjangka No. 0207578 senilai USD 11.000,- (sebelas ribu Dolar Amerika) Tertanggal 26 Nopember 1999, suku bunga 5,94 % (lima koma sembilan puluh empat persen) pertahun, jatuh tempo 24 Februari 2000, syarat perpanjangan Automatic Roll Over / ARO atau perpanjangan otomatis apabila pemilik deposito tidak mencairkan pada saat jatuh tempo.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil agar segera mencairkan 4 (empat) lembar Bilyet Deposito dalam mata uang rupiah disingkat Deposito Rupiah dan 2 (dua) lembar Bilyet Deposito dalam mata uang Dollar Amerika disingkat Deposito USD atas nama Almarhumah TIEN BUDIMAN berserta bunga-bunganya, yaitu baik sebelum maupun sesudah Almarhumah TIEN BUDIMAN meninggal dunia, terhitung sejak tahun 2000 s/d bulan Maret 2024, dengan keseluruhan nilai kewajiban (dalam bentuk Rupiah) yaitu sebesar Rp. 18.045.710.122,- dan dalam bentuk Dollar Amerika (USD) yaitu sebesar USD 2.562.481.45, agar diserahkan kepada PENGGUGAT sebagai Pemegang Wasiat sekaligus Ahli Waris yang sah, dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Nilai Deposito pada saat sebelum Almarhuman TIEN BUDIMAN meninggal dunia adalah (dalam bentuk Rupiah) adalah sebesar Rp. 4.006.487.406,- dan dalam bentuk USD adalah sebesar USD 586.577,2.

 

Dengan Perincian sebagaimana yang telah dirinci pada Posita angka (39) huruf (a) halaman 9 s/d halaman 13.

 

  1. Nilai Deposito pada saat sesudah Almarhuman TIEN BUDIMAN meninggal dunia adalah (dalam bentuk Rupiah) sebesar Rp. 14.039.227.716,- dan dalam bentuk Dollar Amerika (USD) sebesar USD 1.975.904,25.

 

Dengan Perincian sebagaimana yang telah dirinci pada Posita angka (39) huruf (b) halaman 14 s/d halaman 35.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kerugian Moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan TERGUGAT sekaligus tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pembayaran ganti rugi sejak putusan gugatan a quo dibacakan kepada PENGGUGAT sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terelebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum lain

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak