Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. INDRA SETIAWAN Als INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 394/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3543/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SETIAWAN Als INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-168/JKTSL/Eoh.2/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                  :  INDRA SETIAWAN als INDRA

NIK                                                  :  3276020904910006

Tempat lahir                                    :  Sumedang

Umur / tgl. lahir                                :  32 tahun / 09 April 1991

Jenis kelamin                                   :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan      :  Indonesia

Tempat tinggal                                 :  Jl. Kp. Palsigunung Rt. 01/02 Kel. Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Karyawan swasta

Pendidikan                                      :  SMA

 

B.   PENAHANAN :

-     Tidak dilakukan penahanan

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

-------- Bahwa terdakwa INDRA SETIAWAN als INDRA pada bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di PT. Tunas Artha Gardatama Jl. Raya Lenteng Agung Barat No. 7 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT. Tunas Artha Gardatama Jl. Raya Lenteng Agung Barat No. 7 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan sejak bulan Agustus 2020 pada bagian staff payroll HRD berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu no. 101908/SPK/HRD_TAG/VIII/2020 tanggal 13 Nopember 2020 dengan tugas dan tanggung jawab menerima absensi dan mengolah data absensi tersebut untuk menggaji karyawan.
  • Bahwa pada bulan Desember 2022 saksi Rosana Astuti yang mendapatkan pelimpahan pekerjaan setelah terdakwa berhenti dari pekerjaannya menemukan data absensi karyawan yang namanya tidak terdapat didalam kantor cabang PT. Tunas Artha Gardatama namun nama-nama karyawan tersebut ada didalam daftar karyawan yang memperoleh gaji yang dibuat oleh terdakwa sehingga atas adanya data fiktif tersebut PT Tunas Artha Gardatama menanyakan kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa telah melakukan kecurangan dengan cara sejak bulan Juni 2021 terdakwa menerima absensi semua karyawan PT. Tunas Artha Gardatama namun terdakwa juga memasukkan 5 (lima) orang kedalam data penggajian diantaranya dengan nama Hidman nomor rekening Bank BCA 7151424299 an. Hidman, Ade Sunandar nomor rekening Bank BCA 1650315398 an. Ade Sunandar, Herman Pelani nomor rekening Bank BCA 4061016320 an. Herman Pelani, Agus Masindo nomor rekening Bank BCA 8605240565 an. Agus Masindo, dan Agus Harisandi nomor rekening Bank BCA 7740860148 an. Agus Harisandi dimana terdakwa sebelumnya telah meminjam rekening Bank BCA kepada masing-masing orang tersebut.
  • Bahwa setelah selesai menginput data karyawan yang menerima gaji kemudian manager melakukan audit dan setelah selesai dilakukan audit lalu hasilnya digabungkan dengan audit dari HRD payroll lainnya selanjutnya laporan absensi yang terdakwa buat dimasukkan ke system penggajian dari Bank BCA sehingga keluar surat penggajian dari Bank BCA lalu hardcopy penggajian karyawan tersebut terdakwa berikan kepada saksi Poppie Intan Purnamawati untuk ditandatangani dan setelah mendapatkan tandatangan maka uang gaji karyawan PT. Tunas Artha Gardatama terdakwa kirim menggunakan BCA bisnis atas nama PT. Tunas Artha Gardatama.
  • Bahwa setelah uang gaji masuk ke dalam rekening Bank BCA atas nama Hidman, Ade Sunandar, Herman Pelani, Agus Masindo, dan Agus Harisandi kemudian terdakwa mengubungi masing-masing nama tersebut dan memberitahukan uang telah masuk selanjutnya terdakwa meminta kepada Hidman, Ade Sunandar, Herman Pelani, Agus Masindo, dan Agus Harisandi untuk mengirim uang tersebut ke nomor rekening 1290012047805 Bank Mandiri an. Indra Setiawan maupun terdakwa ambil ke masing-masing orang secara tunai.
  • Bahwa setelah PT Tunas Artha Gardatama melakukan audit internal diketahui uang gaji yang masuk ke nomor rekening Bank BCA 7151424299 an. Hidman, nomor rekening Bank BCA 1650315398 an. Ade Sunandar, nomor rekening Bank BCA 4061016320 an. Herman Pelani, nomor rekening Bank BCA 8605240565 an. Agus Masindo, dan nomor rekening Bank BCA 7740860148 an. Agus Harisandi adalah sebagai berikut :
  1. Rekening Bank BCA Nomor : 7151424299 atas nama HIDMAN dikirim mulai bulan November 2021 s/d bulan November 2022 dengan jumlah Rp 69.470.464 (enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah),
  2. Rekening Bank BCA Nomor : 1650315398 atas nama ADE SUNANDAR dikirim mulai bulan Juli 2021 s/d bulan November 2022 dengan jumlah Rp. 94.173.869 (Sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah),
  3. Rekening Bank BCA Nomor : 4061016320 atas nama HERMAN PELANI dikirim mulai bulan Juni 2021 s/d bulan Nopember 2022 dengan jumlah Rp.62.895.988.-(enam puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah),
  4. Rekening Bank BCA Nomor : 8605240565 atas nama AGUS MASINDO dikirim mulai bulan Agustus 2021 s/d bulan November 2022 dengan jumlah Rp.98.909.880,-(Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
  5. Rekening Bank BCA Nomor : 7740860148 atas nama AGUS HARISANDI dikirim mulai bulan November 2021 s/d bulan November 2022 dengan jumlah Rp.57.296.596,-(Lima puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Tunas Artha Gardatama mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 382.746.005,- (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima rupiah).

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------

 

 

                 

                                   Jakarta, 04 Juni 2024

      JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

        SAPARINA SYAPRIANTI, SH.,MH

                                                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya