Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama pribadi PEMOHON dari EKO RIANDOKO, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 45/1983 tertanggal 19 Maret 1983 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Biak, menjadi RAPHAEL ELIYAHU CHRISTIAN;------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI JAKARTA untuk mengganti nama PEMOHON tersebut didalam RENVOY/CATATAN PINGGIR AKTA KELAHIRAN PEMOHON, dari EKO RIANDOKO sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 45/1983 tertanggal 19 Maret 1983 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Biak, menjadi RAPHAEL ELIYAHU CHRISTIAN, dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------------
|