Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1196/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Sendiri Harefa
2.Sameh Harefa
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1196/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sendiri Harefa
2Sameh Harefa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johnny Tumanggor, SHSendiri Harefa
2Johnny Tumanggor, SHSameh Harefa
Tergugat
NoNama
1PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.240.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Polis Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 14070694 (Jenis Asuransi: PRUlink Generasi Baru) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 14070694 (PRUlink Generasi Baru) dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp. 1.240.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% per bulan x Rp. 1.240.000.000,- x banyaknya bulan terhitung sejak Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil Penggugat setara dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa:
  1. Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Prudential Life Assurance;
  2. Tanah dan Bangunan berikut isinya yang terletak di Prudential Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 79, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
  1. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak