Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT NDT INSTRUMENTS INDONESIA PT WISMAR INSPECSINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 365/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT NDT INSTRUMENTS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfa Sidharta Brahmandita, S.H.,M.H.PT NDT INSTRUMENTS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT WISMAR INSPECSINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 299.263.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan transaksi jual beli berdasarkan PO PT Wismar Inspecsindo nomor 054/PO-WSM-CLG/XI/16 tanggal 22 November 2016, PO No.:007/PO/WSM-CLG/II//17 tanggal 17 Februari 2017, PO No.:PO-GA-17-04 tanggal 10 Mei 2017, PO No.:PO-GA-17-10-Rev.1 tanggal 6 Juni 2017, PO No.:PO-GA-17-06 tanggal 19 Mei 2017, PO No.:PO-GA-17-06 tanggal 19 Mei 2017, PO No.:PO-GA-17-22 tanggal 23 Agustus 2017, Dan Invoice PT NDT Instruments Indonesia nomor IN001557 tanggal 22 November 2016, Invoice No.:IN001716 tanggal 22 Februari 2017, Invoice No.:IN001844 tanggal 15 Mei 2017, Invoice No.:IN001905 tanggal 6 Juni 2017, Invoice No.:IN002065 tanggal 24 Agustus 2017, Invoice No.:IN002065 tanggal 24 Agustus 2017, Invoice No.:IN002066 tanggal 24 Agustus 2017 serta Debit Note No.:ARDN000092 tanggal 30 Oktober 2018 antara PT NDT Instruments Indonesia dengan PT Wismar Inspecsindo adalah sah secara hukum dan mengikat bagi para pihak;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan tidak membayarkan kewajiban pembayaran hutangnya kepada Penggugat atas tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo yang telah ditagihkan oleh Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat uang sebesar Rp.299.263.100,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.1.496.316,- (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam belas rupiah) per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran atas tagihan invoice terakhir (in casu Debit Note No. ARDN000092) yaitu pada tanggal 30 Oktober 2018, sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga, dan dapat dilaksanakan secara hukum, sita jaminan atas harta bergerak maupun harta tak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat serta seluruh barang-barang dan alat-alat di bidang Pengujian Teknik NDT (Non Destructive Testing / Inspection) atau uji tak rusak yang telah dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai berikut:
  • 35 (tiga puluh lima) Unit / Box FUJI IX 100 HD Radiographic Film 4’’ x 15’’
  • 40 (empat puluh) Box FUJI IX100HD 4’’ x 15’’
  • 10 (sepuluh) Box FUJI IX100HD 4’’ x 10’’
  • 5 (lima) Bottle FUJI Radiographic Chemical Fixer
  • 10 (sepuluh) Unit FUJI Radiographic Chemical Developer
  • 2 (dua) Unit High Source Ir-192 Cap. 80-89 Ci SN: N110218, N110220
  • 7 (tujuh) Box FUJI IX100HD Radiographic Film 4’’ x 10’’
  • 8 (delapan) Box FUJI IX100HD Radiographic Film 4’’ x 15’’
  • 12 (dua belas) STA-KRE0262 Penetrameter ASTM 1B
  • 1300 (seribu tiga ratus) STA-KRE0001 L Lead Mark R-1
  • 500 (lima ratus) STA-KRE0001 N Lead Mark R-1
  • 1 (satu) Unit AEA-880 Delta 880 Delta Projector, Ir-192, 150 Ci max
  • 1 (satu) Unit AEA-ICUCF080 Standard Radiography Source, Iridium 192, 80 Ci
  • 5 (lima) Box FUJI FILM IX100HD 4’’ x 15’’;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun ada upaya hukum bantahan, upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi (uitvoerrbaar bij voorraad); dan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak