Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Budianto Tahapary KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 60/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 60/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Budianto Tahapary
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam Penggeledahan adalah tidak sah karena dilakukan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  3. Menyatakan Tindakan Termohon mengeluarkan BERITA ACARA BUKA GARIS POLISI / POLICE LINE dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan secara Bersama – sama dimuka umum terhadap orang dan atau Penganiayaan Berat Subsider Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 354 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP, yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 di Kawasan proyek PT. TATAMULIA NUSANTARA INDAH, Proyek Gedung Cyber IV, Jl. Kuningan Barat Raya RT. 06/03, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah, tidak patut dan tidak berdasarkan Kepastian Hukum oleh karenanya Berita Acara Buka Garis Polisi / Police Line tersebut dapat ditolak;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka, memasang kembali, melanjutkan dan atau menindaklanjuti Berkas Perkara Pidana yang BELUM SELESAI tersebut atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1365 / V / 2024 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA dan LP / B / 1366 / V / 2024 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2024 untuk dapat Garis Polisi / Police Line dipasang kembali sesuai BATAS SELATAN PROYEK GEDUNG CYBER 4 DAN BATAS UTARA KEDIAMAN PEMOHON dan atau dikembalikan kepada posisi semula sebelum Garis Polisi / Police Line tersebut dibuka pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 16.00WIB;
  5. Berkas Perkara yang dinyatakan telah selesai oleh Termohon untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendapatkan Petunjuk; dan
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon Kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya