Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL 1.Hasan
2.Asiang
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika finance Indonesia Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 187/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasan
2Asiang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZOEL FIRMAN, S.H.,Hasan
2ZOEL FIRMAN, S.H.,Asiang
Tergugat
NoNama
1PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika finance Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

f

DALAM PROVISIONIL

 

-  Menghentikan segala upaya Terlawan untuk melaksanakan eksekusi fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;

2. Menyatakan Permohonan Eksekusi Fidusia yang dilakukan Terlawan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Para Pelawan adalah Premature dan karenanya Batal Demi Hukum;

  1. Menghukum Terlawan menyerahkan :

a. Perjanjian Pembiayaan Investasi Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000409 ditandatangani Pelawan I dan Terlawan pada tanggal  2 September 2019.

b. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000583 ditandatangani Pelawan I dan Terlawan pada tanggal 13 Januari 2019.

c. Pembiayaan Investasi Nomor 8432018208000367 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 5 Juni 2018.

d. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019208000166 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 29 April 2019.

e. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000348 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 8 Agustus 2019.

f. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000493 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 6 November 2019.

g. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000494 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 6 November 2019.

h. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019103000581 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 15 Januari 2020.

    karena kesemua itu merupakan Hak Pelawan berdasarkan Undang-Undang;

4. Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

5. Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak