Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2023/PN JKT.SEL | DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH | 1.PRAYITNO 2.AHMAD RACHMATULLAH alias RAHMAT 3.RICHARD MARKUS MOLLE 4.RICKY OKTORA 5.KURNIAWAN bin UMAR ALI 6.M. SYAHRIZAL RIFAI bin ROJALI 7.NOOR WAHID alias WAHID 8.TOMMY SURATMAN alias TOMMY in 9.MULJOKO alias SEKJEN bin PARJONO 10.MARWAN 11.ANJAS ASMARA alias ANJAS 12.MAHENDRA alias HENDRA bin SATIRI 13.M. BAHTIAR alias UCOK bin SUPARTA 14.MARASUTAN bin RAMLI alm 15.MUHAMAD NUR alias OON bin SABARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2023/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-89/APS/Eoh.2/02/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa para Terdakwa bersama-sama YUSUF SAHPUTRA, Saksi MUHAMMAD ALI UMAR alias HAJI TAMBUL dan Saksi HARI NOVIANTO alias ANTO bin SUGIANTARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Oktober 2022 bertempat di Mako Café, Kecamatan Mampang Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan Terdakwa, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - ------Berawal ketika BUDIANTO TAHAPARY mendatangi Mako Kafe di Jl. Terusan Rasuna Said No. 70 Rt 002-018/Rw 02 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk memberitahukan kepada Muhammad Ali Umar bahwa dirinya sedang menugaskan tim kuasa hukum untuk verifikasi data untuk mengecek validitas data terkait lahan tersebut ------Bahwa ditengah–ditengah pembicaraan tersebut M. Ali Umar mohon diri karena ada janji jam 12.00 wib, dan disepakati untuk melanjutkan lagi pembicaraan sekitar pukul 19.00 wib. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB kurang lebih 10 (sepuluh) orang petugas polisi berpakaian dinas dari Polsek Mampang bersama dengan Kapolsek datang ke Mako Kafe untuk menanyakan maksud dan tujuan BUDIANTO TAHAPARY berada ditempat tersebut kemudian dijelaskan oleh BUDIANTO TAHAPARY bahwa dirinya sedang menunggu M. Ali Umar. -----Bahwa sekitar pukul 18.30 wib Muhammad Ali Umar datang sendiri lalu duduk disamping BUDIANTO TAHAPARY di teras Mako Kafe saling berhadap-hadapan dengan dikelilingi beberapa petugas polisi, serta beberapa orang dari kelompok BUDIANTO TAHAPARY dan dari kelompok Muhammad Ali Umar salah satunya adalah Terdakwa yang berdiri di belakang Muhammad Ali Umar, setelah itu Muhammad Ali Umar bertanya kepada BUDIANTO TAHAPARY, ”kenapa membawa massa kan kita sudah komit ketemu jam 19.30 wib?” dan BUDIANTO TAHAPARY menjawab hanya memasang spanduk dan tidak membawa massa, lalu Muhammad Ali Umar tiba-tiba memukul meja lalu memukul ke arah mata sebelah kiri BUDIANTO TAHAPARY sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal sehingga BUDIANTO TAHAPARY terjatuh, kemudian Hari Novianto ikut memukul kepala sebelah kiri BUDIANTO TAHAPARY dengan menggunakan bangku kayu..------------------- ===Terlampir softcopy dan hadrcopy dakwaan terlampir--- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |