Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Telaga Gelang Indonesia PT MAM ENERGINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Telaga Gelang Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ratu Niensi SH CPCLEPT Telaga Gelang Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT MAM ENERGINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RSUD Pasaman Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat baik secara langsung ataupun tidak langsung;

 

  1. Membatalkan Surat Perjanjian Kemitraan / Kerjasama Operasi [KSO] antara PT Telaga Gelang Indonesia [Penggugat] dengan PT MAM Energindo [Tergugat]  tanggal 24 Juli 2018;

 

  1. Menyatakan Sah, Legal, dan memiliki Kekuatan hukum mengikatnya Surat Kesepakatan Perdamaian No.02 / SKD / TGI - MOM / IX / 2018 pada tanggal 21 September 2018 antara PT Telaga Gelang Indonesia [Penggugat] dengan PT MAM Energindo [Tergugat] atas Pembatalan Kemitraan / Kerjasama Operasi [KSO] Pekerjaan Pembangunan RSUD Pasaman Barat - Sumatera Barat[Turut Tergugat]

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyampaikan di Surat Kabar harian Lokal Padang maupun Nasional di dalam Negeri Minimal 2 [dua] media surat kabar sebanyak 3 [tiga] tiga kali tayang dalam seminggu untuk membersihkan nama baik Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar Kerugian yang dialami Penggugat atas yakni Kerugian Sebesar Rp. 10.000.000.000,- [sepuluh Milyar Rupiah] baik kerugian Materil maupun imateriil yakni dengan mengkaitkan Penggugat atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RSUD [Rumah Sakit Umum Daerah] Pasaman Barat Sumatera Barat;   

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama - sama untuk membayar Uang Paksa [dwangsom] kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-  [Sepuluh juta rupiah] perharinya, untuk setiap keterlambatan melaksanakan amar putusan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu [Uit Voerbaar Bij Voerraad];

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak