Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
716/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat 1.ROSSA PURBO BEKTI
2.RAHMAT PRASETIYO
3.M. DENNY ARIEF H.
4.PRIYATNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 716/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junior Fetrus MangikiniDPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat
Tergugat
NoNama
1ROSSA PURBO BEKTI
2RAHMAT PRASETIYO
3M. DENNY ARIEF H.
4PRIYATNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

 

  1. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;

 

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali barang milik Saudara. Hasto Kristiyanto (Sekjend PDI Perjuangan) berupa :

 

 

  1. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan KompasTV # Teman Terpercaya;

 

  1. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book;

 

  1. 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan;

 

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara seketika, untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari PARA TERGUGAT demi terciptanya rasa keadilan yang hidup dan berkembangan di masyarakat dengan penalaran yang wajar ganti kerugian sebesar Rp. 1. (satu rupiah);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah) per-hari apabila tidak atau lalai dalam melaksanakan isi putusan;

 

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi dan/atau pe

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak