Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
534/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL SRI DWI YULIARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 534/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI DWI YULIARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk menggati nama dari SRI DWI YULIATIN menjadi SRI DWI YULIARTI dan menggati nama Ibu dari RUSMIYATI menjadi RUSMIATI.
  3. Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menggati nama pemohon dari SRI DWI YULIATIN menjadi SRI DWI YULIARTI pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.500.0627467 tanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan tersebut dalam registrasi yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak