Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Penahanan Mohammad Sopian adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, oleh karenanya surat penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan hukum Termohon yang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Pemohon bertentangan dan bahkan melanggar hukum;
- Menyatakan bahwa segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan demi hukum;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
- Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |