Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar ;
- Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang merugikan Penggugat dikarenakan mengajukan Permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Perkara Nomor : 19 /PDT.Sus – Pailit / 2020/PN.Smg .jo. Nomor : 9 / PDT.Sus – PKPU / 2020/PN.Smg, tanggal 30 Juli 2020;
- Menyatakan Putusan Perkara Nomor : 19 /PDT.Sus – Pailit / 2020/PN.Smg .jo. Nomor : 9 / PDT.Sus – PKPU / 2020/PN.Smg, tanggal 30 Juli 2020, Pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, cacat dan batal demi Hukum;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp.1.600.000.000. maupun imateriil sebesar Rp.10.000.000.000. kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat tunduk pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan Penggugat ini .
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali dan ataupun mengajukan hukum lainnya .
|