Petitum |
PETITUM
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menangguhkan Eksekusi (aanmaning) atas Sertipikat Hak Milik No. 354 atas nama Ir. Hendi Hendarman yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan dikarenakan terdapat keadaan yang benar - benar beralasan, sampai dengan Perkara a quo diputus dan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 354 atas nama Ir. Hendi Hendarman yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan dalam status blokir atau dalam keadaan tidak dapat dialihkan, dieksekusi ataupun dilelang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan Perkara a quo diputus dan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk tidak memasuki, memanfaatkan, mendayagunakan, dan atau mencabut atau mengalihkan kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 354 yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, sampai putusan a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN IV untuk melakukan pemblokiran atau tidak melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 354 atas nama PELAWAN yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, sampai putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PELAWAN sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per hari secara terus menerus setiap kali PARA TERLAWAN lalai melaksanakan seluruh maupun sebagian putusan provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah sebagai PELAWAN yang benar;
- Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Milik No. 354 yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan.
- Menyatakan Kutipan Risalah Lelang atau Risalah Lelang Nomor 612/29/2023 yang ditandatangani TERLAWAN I tertanggal 20 November 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan pelaksanaan lelang oleh TERLAWAN I atas tanah seluas 655m2 dan bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 354 yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Aanmaning dan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 13/eks.RL/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 26 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga proses pelaksanaan eksekusi atas tanah seluas 655m2 dan bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 354 yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan juga dihentikan atau tidak layak untuk diteruskan.
- Menyatakan Akta Perjanjian Hutang Piutang No.19 tertanggal 11 Agustus 2022 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04859/2022 tertanggal 07 November 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum PARA TERLAWAN dengan cara apapun untuk tidak memasuki, memanfaatkan, mendayagunakan tanah seluas 655m2 dan bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 354 yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama PELAWAN sejak putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN IV untuk melakukan pemblokiran atau tidak melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 354 atas nama PELAWAN yang terletak di Jl. Taman Radio Dalam VII, No. 21, RT 013, RW. 01, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, sampai putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ganti kerugian terhadap PELAWAN, dengan uraian sebagai berikut:
No.
|
Kerugian
|
Jumlah (Rp)
|
-
|
Kerugian Materiil
|
Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah) atas hilangnya kesempatan PELAWAN untuk mempergunakan atau mendapatkan manfaat dari objek perkara, dan atas telah dilakukannya langkah – langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum PELAWAN atas objek perkara.
|
-
|
Kerugian Immateriil
|
Hilangnya waktu tenaga dan fikiran PELAWAN untuk menyelesaikan perkara a quo, yang senyatanya tidak dapat dinilai dengan uang. Tetapi apabila dinonnalkan dengan uang, adapun nominal kerugian Immateriil yang diderita oleh PELAWAN adalah senilai Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah).
|
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PELAWAN sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per hari, apabila PARA TERLAWAN tidak melaksanakan putusan perkara a quo sejak perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara a quo.
|