Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. ERLANGGA PUTRA ROHMADI als ANGGA bin ABIDIN SUMINAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 642/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6297/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLANGGA PUTRA ROHMADI als ANGGA bin ABIDIN SUMINAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa ERLANGGA PUTRA ROHMADI Alias ANGGA Bin ABIDIN SUMINAR, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Gunuk IID Rt.006 Rw.003 Kel. Pejaten Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 03.00 wib saat terdakwa ERLANGGA PUTRA ROHMADI alias ANGGA bin ABIDIN SUMINAR sedang berjalan melintasi rumah saksi MASURI selaku ketua RT yang beralamat di Jalan Gunuk IID Rt.006 Rw.003 Kel. Pejaten Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan melihat pintu rumah lantai 2 terbuka sedikit sehingga terdakwa berniat mengambil barang berharga yang ada di rumah tersebut hingga akhirnya terdakwa naik keatas dengan cara memanjat pagar hingga akhirnya berada di lantai 2 lalu masuk kedalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci dan saat berada di lantai 2 terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone tergeletak di meja ruang tamu hingga akhirnya terdakwa turun ke lantai 1 lalu saat terdakwa akan mengambil handphone tersebut ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MARYATI selaku istri dari saksi MASURI sehingga terdakwa mencoba melarikan diri melalui pintu dapur namun tangan terdakwa ditarik oleh saksi MARYATI sambil berteriak “maling.. maling..” sehingga saksi MASURI terbangun dan mencoba menangkap terdakwa hingga akhirnya topi serta masker yang dikenakan terdakwa terlepas sehingga wajah terdakwa dikenali dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil melepaskan diri hingga akhirnya berlari keluar melalui pintu dapur yang mengarah ke samping rumah dan akhirnya terdakwa melompat ke kali ciliwung hingga akhirnya tidak terlihat lagi.
  • Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi MASURI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.    

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya