Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
540/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT.BUMI BENING BERKARYA 1.RINASTA ASIH PRIHASTUTI
2.SALSABILA ALYSIA ROVINA Cq. PT.SATRIA GLOBAL TEKNINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BUMI BENING BERKARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naharuddin, S.H.PT.BUMI BENING BERKARYA
Tergugat
NoNama
1RINASTA ASIH PRIHASTUTI
2SALSABILA ALYSIA ROVINA Cq. PT.SATRIA GLOBAL TEKNINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.QUANTUMCONVEX INTERNATIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.612.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan :
  1.  Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat satu dan
  2.  Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat Dua

                  Adalah sah ;

 

  1. Menyatakan Tergugat Satu dan Tergugat Dua telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;

 

  1. Menghukum Tergugat Satu membayar kerugian materil pada Penggugat :

yang terdiri dari :

  1. Membayar sisa utang pokok sebesar Rp 2.612.500.000,00 (Dua milyar enam ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

  1. Membayar Bunga (interesten) muratoir sebesar Rp 156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;

 

  1. Membayar penggantian biaya-biaya (kosten)  yang dikeluarkan Penggugat sebesar  Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) ;

 

Atau Menghukum Tergugat Satu membayar Jumlah kerugian materil Penggugat  sebesar Rp:  Rp 2.824.250.000,00 (Dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

 

  1. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;

 

  1. Menghukum Tergugat Dua secara bersama-sama Tergugat Satu mengembalikan uang Penggugat yang belum terbayar oleh Tergugat Satu sebesar Rp 2.612.500.000,00 (Dua milyar enam ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
  2. Menghukum Tergugat Satu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar atau Rp 26.125.000,00 (Dua puluh enam juta seratus dua puluh lima juta rupiah), terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak menyita ,menguasai, mengambil alih, menjual     

     ataupun melakukan peralihan hak apapun atas harta-harta baik harta yang  

      tidak bergerak maupun harta bergerak, baik harta yang sudah ada maupun  

     yang akan ada milik Para Tergugat hingga terpenuhi seluruh kewajiban

     pembayaran utang Para Tergugat  kepada Penggugat ;

 

 

  1. Memerintahkan Kementerian Keuangan Cq  Dieroktorat Jenderal Pajak    

      maupun Kantor Pelayanan Pajak Jakarta untuk memberi informasi kepada  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak