Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL HARTONO 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
3.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
4.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
5.Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat
6.Kepala Kepolisian Sektro Cengkareng
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1HARTONO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
3Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
4Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
5Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat
6Kepala Kepolisian Sektro Cengkareng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permintaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERMOHON II yang dibenarkan atau disetujui oleh TERMOHON I yang tidak menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan/atau tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap LaporanPolisi  Nomor:  LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek  Cengkareng/Polres  MetroJakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023 adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang dikualifisir sebagai Penghentian Penyidikan secara Materiel atau diam-diam;
  3. Menyatakan menurut hukum Keputusan/Tindakan Penghentian Penyidikan secara Materiel atau diam-diam oleh TERMOHON II yang turut dibenarkan atau disetujui oleh TERMOHON I adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang tidak sah danbatal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan TERMOHON II untuk menyerahkan berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023 kepada JaksaPenuntut Umum pada TURUT TERMOHON I atau TURUT TERMOHON II sebagaimana dimaksud Pasal 110 ayat (1) KUHAPidana dan/atau melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh TERSANGKA atasnama SUSANTY ARTHA GILBERTE;
  5. Memerintahkan TURUT TERMOHON I atau TURUT TERMOHON II untuk memintakan perkembangan hasil penyidikan dan/atau berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023 serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku demi tercapainya kepastian hukum
  6. Menghukum    TURUT    TERMOHON      I,    TURUT    TERMOHON      II,    TURUTTERMOHON III dan TURUT TERMOHON IV untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara ini; danMenghukum PARA TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
  1. SUBSIDAIR:

Memohon agar permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini diperiksa dan diadili dengan putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya