Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
514/Pid.B/2024/PN JKT.SEL 1.SUPARJAN
2.ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
YUNI CHANDRA NURJANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 514/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4845/APB/SEL/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARJAN
2ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNI CHANDRA NURJANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

PERTAMA

 

-----Bahwa terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA bersama dengan JOSH SUDIRMAN (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal  16 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam pada bulan November tahun 2020, bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jalan Ciputat Raya Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal dari pertemuan antara Saksi RONALD EDWARD P. M. dengan JOSH SUDIRMAN (dalam Penuntutan terpisah) di Gandaria City pada tahun 2020 dimana dalam pertemuan tersebut Saksi RONALD EDWARD P. M. bertanya kepada JOSH SUDIRMAN tentang proyek apa yang sedang dikerjakan saat ini, lalu JOSH SUDIRMAN menjawab bahwa saat ini dirinya sedang menjalankan proyek terkait dengan surat Eigendom Verponding milik ahli waris WLL.A. de GROOT yaitu  Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA  dan sekarang dirinya sedang mencari pendana untuk melakukan pengurusan tanah dengan dasar surat Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA. tersebut, kemudian setelah mendengar jawaban dari JOSH SUDIRMAN, Saksi RONALD EDWARD P. M. bersedia untuk menjadi pendana namun Saksi RONALD EDWARD P. M. meminta untuk dipertemukan terlebih dahulu dengan Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA guna memastikan langsung apakah Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA memang benar ahli waris dari WLL.A. de GROOT
  • Bahwa pada bulan November 2020, bertempat di Restoran Ponyo daerah Puncak Pacet, Cianjur, Jawa Barat, diadakanlah pertemuan yang dihadiri oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., JOSH SUDIRMAN, Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, Saksi SUHINDAR, Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING dan Sdr. BAGUS yang mana dalam pertemuan tersebut  Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. dengan cerita-cerita latar belakang keluarganya dan bagaimana ia bisa memiliki Eigendom Verponding yang menurutnya merupakan warisan dari orang tuanya secara turun temurun yang berasal dari leluhur Ibu kandungnya
  • Bahwa setelah pertemuan di Restoran Ponyo daerah Puncak Pacet, Cianjur, Jawa Barat, diadakan lagi pertemuan lanjutan yang masih dalam bulan November 2020 bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jl. Ciputat Raya Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., Terdakwa JOSH SUDIRMAN dan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING yang mana di dalam pertemuan tersebut  JOSH SUDIRMAN menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu JOSH SUDIRMAN mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang”, yang mana nantinya SK Menteri Muda Agraria tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA sehingga dapat dipergunakan sebagai alas hak dari tanah - tanah yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, yang pada akhirnya bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak yang sudah menduduki tanah tersebut jika HGB atau HGUnya berakhir, atau dapat menjual tanah kosong yang belum diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. Lebih lanjut, di dalam pertemuan tersebut JOSH SUDIRMAN juga mengondisikan bahwa segala urusan terkait keahliannya mengurus dokumen pertanahan dikuasainya dengan baik, kemudian Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING juga meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. bahwa tanah di rumahnya yang selama ini bermasalah dan selalu diganggu oleh orang-orang disekitarnya dikarenakan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING dianggap tidak memiliki dokumen yang valid, namun setelah mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dari JOSH SUDIRMAN untuk wilayah Ciledug, Tangerang, tetangganya tidak berani mengganggu lagi
  • Bahwa setelah pertemuan tersebut Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., JOSH SUDIRMAN, Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, Saksi SUHINDAR dan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING bersepakat untuk membuat PT. KULTUR TANDJONG TIMUR, PT. WULANDARI ARGO ESTATE, PT. BUMI BANYUWANGI PERSADA, PT. DEPOK INVESTAMA dan PT, UNIKORN INDO INVESTAMA yang mana maksud dari dibentuknya PT-PT tersebut adalah untuk mempermudah pekerjaan dari kesepakatan bisnis mereka nantinya
  • Bahwa dalam setiap pembicaraan terkait masalah pertanahan, mulai dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jl. Ciputat Raya Jakarta Selatan, JOSH SUDIRMAN juga berulangkali meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M bahwa SK-SK Menteri Muda Agraria yang berasal dari “Tikus Gudang” tersebut mempunyai kekuatan hukum dan bisa diurus bersama penyertaan Eigendom Verponding milik  Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA
  • Bahwa tujuan dari JOSH SUDIRMAN menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang” serta SK Menteri Agraria Muda tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA baik pada pertemuan bulan November 2020 maupun dalam setiap waktu pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 adalah agar Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. tergerak untuk memberikan modal berupa uang kepada JOSH SUDIRMAN padahal pada faktanya JOSH SUDIRMAN sudah memiliki terlebih dahulu SK Menteri Muda Agraria tersebut sejak tahun 1990-2011 yang ia dapatkan dari pensiunan BPN dan JOSH SUDIRMAN sendiri tidak mengetahui peraturan perundang[1]udangan mana yang menjelaskan bahwa permohonan Hak atas tanah dengan menggunakan Eigendom Verponding dan SK Menteri Muda Agraria
  • Bahwa tindakan JOSH SUDIRMAN yang menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang” serta SK Menteri Muda Agraria tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA baik pada pertemuan bulan November 2020 maupun dalam setiap waktu pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 tersebut membuat Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO tergerak untuk menyerahkan uang kepada JOSH SUDIRMAN sebesar Rp. 4.145.000.000.000 (empat milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap dimulai dari bulan Desember 2020 sampai dengan Mei 2021 dan juga kepada  Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) secara bertahap pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021 yang diikuti dengan penyerahan SK Menteri Muda Agraria oleh JOSH SUDIRMAN juga dengan cara bertahap baik setelah maupun sebelum penyerahan uang tersebut dengan total SK Menteri yang diterima oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO adalah sebanyak 92 (sembilan puluh dua) buah.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah memberitahukan kepada JOSH SUDIRMAN bahwa terhadap Eigendom Verbonding yang Terdakwa miliki tidak dapat dilakukan permohonan hak ke BPN dikarenakan statusnya tanah Eigendom Verbonding telah menjadi tanah yang dikuasai Negara sejak tahun 1980, namun JOSH SUDIRMAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Eigendom Verponding milik Terdakwa dapat diajukan oleh JOSH SUDIRMAN untuk mendapatkan permohonan Hak ke BPN jika ada tambahan surat-surat berupa Surat Keputusan Menteri Agraria, namun ternyata JOSH SUDIRMAN tidak berhasil mengurus Eigendom Verponding menjadi Sertifikat
  • Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 4.145.000.000.000 (empat milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) yang diterima dari Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO tersebut, oleh JOSH SUDIRMAN gunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari, bukan untuk menebus SK Menteri Muda Agraria dari “Tikus Gudang”;
  • Bahwa 92 (sembilan puluh dua) SK Menteri Muda Agraria yang telah diterima oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dari JOSH SUDIRMAN tersebut, ternyata tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Tersangka, sehingga Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO mengalami kerugian sebesar Rp. 6.444.667.725,- (enam mi;lyar empat ratus empat puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian :

a. Transaksi kepada Terdakwa JOSH SUDIRMAN sebesar Rp. 4.145.000.000.000 (empat milyar seratus empat puluh lima juta rupiah);

b. Transaksi kepada  Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);

c. Biaya lain-lainnya sebesar Rp. 1.599.667.725. (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) yaitu :

· Biaya pengurusan ke BPN;

· Biaya bayar Pengacara untuk somasi-somasi;

· Biaya operasional kendaraan;

· Biaya meeting tamu-tamu;

· Biaya pengurusan surat-surat tanah; dan

· Biaya survey lokasi tanah terkait SK dan Eigendom Verponding

 

  • Bahwa menurut ahli Hukum di Bidang Agraria/Pertanahan Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. Bin Karmidi menjelaskan bahwa 92 (sembilan puluh dua) SK Menteri Muda Agraria yang tidak sesuai dengan format/bentuk dari keputusan pemberi keputusan pembarian hak pada lazimnya, sementara mengenai luas terhadap bidang-bidang tanah seharusnya merupakan tanah negara bukan tanah eigendom verponding (kalau tanah eigendom verponding ditindaklanjuti dengan konversi bukan pemberian hak selanjutnya pemberian hak milik diberikan kepada subjek hak yang berkwarganegaraan Indonesia (WL.A.A.DEGROOT apakah berkwarganegaraan Indonesia, sehingga mendasarkan pada diktum pertama sudah dipastikan tidak memenuhi kaidah pemberian hak milik dan Sesuai dengan perkembangan pengaturan dibidang agrarian/pertanahan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 tentang Tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat, maka semua status tanah ditetapkan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan perlakuan pelayanan pertanahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru dan terhadap SK Menteri agararia muda sudah tidak berlaku lagi

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

-----Bahwa terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA bersama dengan JOSH SUDIRMAN (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal  16 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam pada bulan November tahun 2020, bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jalan Ciputat Raya Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tanggannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal dari pertemuan antara Saksi RONALD EDWARD P. M. dengan JOSH SUDIRMAN (dalam Penuntutan terpisah) di Gandaria City pada tahun 2020 dimana dalam pertemuan tersebut Saksi RONALD EDWARD P. M. bertanya kepada JOSH SUDIRMAN tentang proyek apa yang sedang dikerjakan saat ini, lalu JOSH SUDIRMAN menjawab bahwa saat ini dirinya sedang menjalankan proyek terkait dengan surat Eigendom Verponding milik ahli waris WLL.A. de GROOT yaitu  Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA  dan sekarang dirinya sedang mencari pendana untuk melakukan pengurusan tanah dengan dasar surat Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA. tersebut, kemudian setelah mendengar jawaban dari JOSH SUDIRMAN, Saksi RONALD EDWARD P. M. bersedia untuk menjadi pendana namun Saksi RONALD EDWARD P. M. meminta untuk dipertemukan terlebih dahulu dengan Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA guna memastikan langsung apakah Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA memang benar ahli waris dari WLL.A. de GROOT
  • Bahwa pada bulan November 2020, bertempat di Restoran Ponyo daerah Puncak Pacet, Cianjur, Jawa Barat, diadakanlah pertemuan yang dihadiri oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., JOSH SUDIRMAN, Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, Saksi SUHINDAR, Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING dan Sdr. BAGUS yang mana dalam pertemuan tersebut  Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. dengan cerita-cerita latar belakang keluarganya dan bagaimana ia bisa memiliki Eigendom Verponding yang menurutnya merupakan warisan dari orang tuanya secara turun temurun yang berasal dari leluhur Ibu kandungnya
  • Bahwa setelah pertemuan di Restoran Ponyo daerah Puncak Pacet, Cianjur, Jawa Barat, diadakan lagi pertemuan lanjutan yang masih dalam bulan November 2020 bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jl. Ciputat Raya Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., Terdakwa JOSH SUDIRMAN dan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING yang mana di dalam pertemuan tersebut  JOSH SUDIRMAN menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu JOSH SUDIRMAN mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang”, yang mana nantinya SK Menteri Muda Agraria tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA sehingga dapat dipergunakan sebagai alas hak dari tanah - tanah yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, yang pada akhirnya bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak yang sudah menduduki tanah tersebut jika HGB atau HGUnya berakhir, atau dapat menjual tanah kosong yang belum diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. Lebih lanjut, di dalam pertemuan tersebut JOSH SUDIRMAN juga mengondisikan bahwa segala urusan terkait keahliannya mengurus dokumen pertanahan dikuasainya dengan baik, kemudian Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING juga meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. bahwa tanah di rumahnya yang selama ini bermasalah dan selalu diganggu oleh orang-orang disekitarnya dikarenakan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING dianggap tidak memiliki dokumen yang valid, namun setelah mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dari JOSH SUDIRMAN untuk wilayah Ciledug, Tangerang, tetangganya tidak berani mengganggu lagi
  • Bahwa setelah pertemuan tersebut Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., JOSH SUDIRMAN, Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, Saksi SUHINDAR dan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING bersepakat untuk membuat PT. KULTUR TANDJONG TIMUR, PT. WULANDARI ARGO ESTATE, PT. BUMI BANYUWANGI PERSADA, PT. DEPOK INVESTAMA dan PT, UNIKORN INDO INVESTAMA yang mana maksud dari dibentuknya PT-PT tersebut adalah untuk mempermudah pekerjaan dari kesepakatan bisnis mereka nantinya
  • Bahwa dalam setiap pembicaraan terkait masalah pertanahan, mulai dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jl. Ciputat Raya Jakarta Selatan, JOSH SUDIRMAN juga berulangkali meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M bahwa SK-SK Menteri Muda Agraria yang berasal dari “Tikus Gudang” tersebut mempunyai kekuatan hukum dan bisa diurus bersama penyertaan Eigendom Verponding milik  Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA
  • Bahwa tujuan dari JOSH SUDIRMAN menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang” serta SK Menteri Agraria Muda tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA baik pada pertemuan bulan November 2020 maupun dalam setiap waktu pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 adalah agar Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. tergerak untuk memberikan modal berupa uang kepada JOSH SUDIRMAN padahal pada faktanya JOSH SUDIRMAN sudah memiliki terlebih dahulu SK Menteri Muda Agraria tersebut sejak tahun 1990-2011 yang ia dapatkan dari pensiunan BPN dan JOSH SUDIRMAN sendiri tidak mengetahui peraturan perundang[1]udangan mana yang menjelaskan bahwa permohonan Hak atas tanah dengan menggunakan Eigendom Verponding dan SK Menteri Muda Agraria
  • Bahwa tindakan JOSH SUDIRMAN yang menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang” serta SK Menteri Muda Agraria tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA baik pada pertemuan bulan November 2020 maupun dalam setiap waktu pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 tersebut membuat Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO tergerak untuk menyerahkan uang kepada JOSH SUDIRMAN sebesar Rp. 4.145.000.000.000 (empat milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap dimulai dari bulan Desember 2020 sampai dengan Mei 2021 dan juga kepada  Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) secara bertahap pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021 yang diikuti dengan penyerahan SK Menteri Muda Agraria oleh JOSH SUDIRMAN juga dengan cara bertahap baik setelah maupun sebelum penyerahan uang tersebut dengan total SK Menteri yang diterima oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO adalah sebanyak 92 (sembilan puluh dua) buah.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah memberitahukan kepada JOSH SUDIRMAN bahwa terhadap Eigendom Verbonding yang Terdakwa miliki tidak dapat dilakukan permohonan hak ke BPN dikarenakan statusnya tanah Eigendom Verbonding telah menjadi tanah yang dikuasai Negara sejak tahun 1980, namun JOSH SUDIRMAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Eigendom Verponding milik Terdakwa dapat diajukan oleh JOSH SUDIRMAN untuk mendapatkan permohonan Hak ke BPN jika ada tambahan surat-surat berupa Surat Keputusan Menteri Agraria, namun ternyata JOSH SUDIRMAN tidak berhasil mengurus Eigendom Verponding menjadi Sertifikat
  • Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 4.145.000.000.000 (empat milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) yang diterima dari Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO tersebut, oleh JOSH SUDIRMAN gunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari, bukan untuk menebus SK Menteri Muda Agraria dari “Tikus Gudang”;
  • Bahwa 92 (sembilan puluh dua) SK Menteri Muda Agraria yang telah diterima oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dari JOSH SUDIRMAN tersebut, ternyata tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO mengalami kerugian sebesar Rp. 6.444.667.725,- (enam mi;lyar empat ratus empat puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian :

a. Transaksi kepada JOSH SUDIRMAN sebesar Rp. 4.145.000.000.000 (empat milyar seratus empat puluh lima juta rupiah);

b. Transaksi kepada  Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);

c. Biaya lain-lainnya sebesar Rp. 1.599.667.725. (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) yaitu :

· Biaya pengurusan ke BPN;

· Biaya bayar Pengacara untuk somasi-somasi;

· Biaya operasional kendaraan;

· Biaya meeting tamu-tamu;

· Biaya pengurusan surat-surat tanah; dan

· Biaya survey lokasi tanah terkait SK dan Eigendom Verponding

 

  • Bahwa menurut ahli Hukum di Bidang Agraria/Pertanahan Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. Bin Karmidi menjelaskan bahwa 92 (sembilan puluh dua) SK Menteri Muda Agraria yang tidak sesuai dengan format/bentuk dari keputusan pemberi keputusan pembarian hak pada lazimnya, sementara mengenai luas terhadap bidang-bidang tanah seharusnya merupakan tanah negara bukan tanah eigendom verponding (kalau tanah eigendom verponding ditindaklanjuti dengan konversi bukan pemberian hak selanjutnya pemberian hak milik diberikan kepada subjek hak yang berkwarganegaraan Indonesia (WL.A.A.DEGROOT apakah berkwarganegaraan Indonesia, sehingga mendasarkan pada diktum pertama sudah dipastikan tidak memenuhi kaidah pemberian hak milik dan Sesuai dengan perkembangan pengaturan dibidang agrarian/pertanahan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 tentang Tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat, maka semua status tanah ditetapkan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan perlakuan pelayanan pertanahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru dan terhadap SK Menteri agararia muda sudah tidak berlaku lagi

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA bersama dengan JOSH SUDIRMAN (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal  16 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam pada bulan November tahun 2020, bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jalan Ciputat Raya Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal dari pertemuan antara Saksi RONALD EDWARD P. M. dengan JOSH SUDIRMAN (dalam Penuntutan terpisah) di Gandaria City pada tahun 2020 dimana dalam pertemuan tersebut Saksi RONALD EDWARD P. M. bertanya kepada JOSH SUDIRMAN tentang proyek apa yang sedang dikerjakan saat ini, lalu JOSH SUDIRMAN menjawab bahwa saat ini dirinya sedang menjalankan proyek terkait dengan surat Eigendom Verponding milik ahli waris WLL.A. de GROOT yaitu  Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA  dan sekarang dirinya sedang mencari pendana untuk melakukan pengurusan tanah dengan dasar surat Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA. tersebut, kemudian setelah mendengar jawaban dari JOSH SUDIRMAN, Saksi RONALD EDWARD P. M. bersedia untuk menjadi pendana namun Saksi RONALD EDWARD P. M. meminta untuk dipertemukan terlebih dahulu dengan Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA guna memastikan langsung apakah Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA memang benar ahli waris dari WLL.A. de GROOT
  • Bahwa pada bulan November 2020, bertempat di Restoran Ponyo daerah Puncak Pacet, Cianjur, Jawa Barat, diadakanlah pertemuan yang dihadiri oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., JOSH SUDIRMAN, Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, Saksi SUHINDAR, Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING dan Sdr. BAGUS yang mana dalam pertemuan tersebut  Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. dengan cerita-cerita latar belakang keluarganya dan bagaimana ia bisa memiliki Eigendom Verponding yang menurutnya merupakan warisan dari orang tuanya secara turun temurun yang berasal dari leluhur Ibu kandungnya
  • Bahwa setelah pertemuan di Restoran Ponyo daerah Puncak Pacet, Cianjur, Jawa Barat, diadakan lagi pertemuan lanjutan yang masih dalam bulan November 2020 bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jl. Ciputat Raya Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., Terdakwa JOSH SUDIRMAN dan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING yang mana di dalam pertemuan tersebut  JOSH SUDIRMAN menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu JOSH SUDIRMAN mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang”, yang mana nantinya SK Menteri Muda Agraria tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA sehingga dapat dipergunakan sebagai alas hak dari tanah - tanah yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, yang pada akhirnya bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak yang sudah menduduki tanah tersebut jika HGB atau HGUnya berakhir, atau dapat menjual tanah kosong yang belum diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. Lebih lanjut, di dalam pertemuan tersebut JOSH SUDIRMAN juga mengondisikan bahwa segala urusan terkait keahliannya mengurus dokumen pertanahan dikuasainya dengan baik, kemudian Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING juga meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. bahwa tanah di rumahnya yang selama ini bermasalah dan selalu diganggu oleh orang-orang disekitarnya dikarenakan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING dianggap tidak memiliki dokumen yang valid, namun setelah mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dari JOSH SUDIRMAN untuk wilayah Ciledug, Tangerang, tetangganya tidak berani mengganggu lagi
  • Bahwa setelah pertemuan tersebut Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO, Saksi RONALD EDWARD P. M., JOSH SUDIRMAN, Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA, Saksi SUHINDAR dan Saksi HUNTAL DONOK ASI LUMBAN TOBING bersepakat untuk membuat PT. KULTUR TANDJONG TIMUR, PT. WULANDARI ARGO ESTATE, PT. BUMI BANYUWANGI PERSADA, PT. DEPOK INVESTAMA dan PT, UNIKORN INDO INVESTAMA yang mana maksud dari dibentuknya PT-PT tersebut adalah untuk mempermudah pekerjaan dari kesepakatan bisnis mereka nantinya
  • Bahwa dalam setiap pembicaraan terkait masalah pertanahan, mulai dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 bertempat di Pondok Pinang Center Blok C nomor 48 Jl. Ciputat Raya Jakarta Selatan, JOSH SUDIRMAN juga berulangkali meyakinkan Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M bahwa SK-SK Menteri Muda Agraria yang berasal dari “Tikus Gudang” tersebut mempunyai kekuatan hukum dan bisa diurus bersama penyertaan Eigendom Verponding milik  Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA
  • Bahwa tujuan dari JOSH SUDIRMAN menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang” serta SK Menteri Agraria Muda tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA baik pada pertemuan bulan November 2020 maupun dalam setiap waktu pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 adalah agar Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. tergerak untuk memberikan modal berupa uang kepada JOSH SUDIRMAN padahal pada faktanya JOSH SUDIRMAN sudah memiliki terlebih dahulu SK Menteri Muda Agraria tersebut sejak tahun 1990-2011 yang ia dapatkan dari pensiunan BPN dan JOSH SUDIRMAN sendiri tidak mengetahui peraturan perundang[1]udangan mana yang menjelaskan bahwa permohonan Hak atas tanah dengan menggunakan Eigendom Verponding dan SK Menteri Muda Agraria
  • Bahwa tindakan JOSH SUDIRMAN yang menyampaikan serangkaian kata bohong yaitu mengaku bisa mengurus dan mendapatkan SK (Surat Keterangan) Menteri Muda Agraria tahun 1960 dengan cara menebusnya dari “Tikus Gudang” serta SK Menteri Muda Agraria tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap dan memberikan kekuatan hukum bagi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Terdakwa YUNI CHANDRA NURJANA baik pada pertemuan bulan November 2020 maupun dalam setiap waktu pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 tersebut membuat Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO tergerak untuk menyerahkan uang kepada JOSH SUDIRMAN sebesar Rp. 4.145.000.000.000 (empat milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap dimulai dari bulan Desember 2020 sampai dengan Mei 2021 dan juga kepada  Tedakwa YUNI CHANDRA NURJANA sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) secara bertahap pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021 yang diikuti dengan penyerahan SK Menteri Muda Agraria oleh JOSH SUDIRMAN juga dengan cara bertahap baik setelah maupun sebelum penyerahan uang tersebut dengan total SK Menteri yang diterima oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO adalah sebanyak 92 (sembilan puluh dua) buah.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah memberitahukan kepada JOSH SUDIRMAN bahwa terhadap Eigendom Verbonding yang Terdakwa miliki tidak dapat dilakukan permohonan hak ke BPN dikarenakan statusnya tanah Eigendom Verbonding telah menjadi tanah yang dikuasai Negara sejak tahun 1980, namun JOSH SUDIRMAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Eigendom Verponding milik Terdakwa dapat diajukan oleh JOSH SUDIRMAN untuk mendapatkan permohonan Hak ke BPN jika ada tambahan surat-surat berupa Surat Keputusan Menteri Agraria, namun ternyata JOSH SUDIRMAN tidak berhasil mengurus Eigendom Verponding menjadi Sertifikat.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari sakksi korban sebesar Rp. 1.090.000.000,- (satu milyar Sembilan puluh juta rupiah) kemudian uang sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdakwa transfer lagi ke JOSH SUDIRMAN dan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Sdr. TOBING (Pengacara JOSH SUDIRMAN) sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk membeli mobil Honda Mobilio Nopol BE 82 Ban seharga Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)  dan sudah dijual lagi dengan harga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dipakai untuk keperluan mengganti biaya mobil milik orang pada saat suami Terdakwa mengalami Laka Lantas, dan untuk perbaikan mobil Fortuner Nopol B-1511 SJJ milik RONALD PHILIPS MULLERS yang dipergunakan oleh suami Terdakwa pada saat suami Terdakwa mengalami kecelakaan total  biaya sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk membayar hutang Terdakwa kepada HADI SANTOSO, uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dipinjam oleh ENDANG dan belum dikembalikan dan sisanya uang sebesar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus riu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk biaya hidup sehari hari dan pengobatan Terdakwa.
  • Bahwa 92 (sembilan puluh dua) SK Menteri Muda Agraria yang telah diterima oleh Saksi INDRAJATY HADI

WARDOJO dari Terdakwa JOSH SUDIRMAN tersebut, ternyata tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO dan Saksi RONALD EDWARD P. M. sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi INDRAJATY HADI WARDOJO mengalami kerugian sebesar Rp. 6.444.667.725,- (enam mi;lyar empat ratus empat puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pihak Dipublikasikan Ya