Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. RATIO CAESAR als TIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3480/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATIO CAESAR als TIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

   REG PERK. NO. PDM –100/JKTSL/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

      Nama lengkap                             :  RATIO CAESAR alias TIO

      NIK                                            :  3301252411890002

Tempat lahir                               :  Bekasi

Umur / tgl. lahir                          : 34 Tahun / 24 November 1989

Jenis kelamin                              :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan  :  INDONESIA

Tempat tinggal                            :  Villa Mas Garden Blok F No.69 Rt.008 Rw.009 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau Jalan Menteng Wadas Selatan, Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan       

A g a m a                                    :  Islam

Pekerjaan                                    :  Tidak bekerja

Pendidikan                                  :  D.3

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                     : tanggal 03 April 2024 s/d 06 April 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 06 April 2024 s/d 25 April 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 26 April 2024 s.d 04 Juni 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 04 Juni 2024 s.d Dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa RATIO CAESAR alias TIO, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di daerah Poris, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekitar pertengahan bulan Maret 2024 terdakwa RATIO CAESAR alias TIO menghubungi seseorang dengan panggilan sdr. Abang (DPO) dengan maksud meminta pekerjaan (menjual narkotika jenis shabu) dengan cara bila narkotika jenis shabu laku terjual maka terdakwa akan mentransfer uang hasil penjualan kepada sdr. Abang (DPO), setelah disepakati selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Abang (DPO) untuk standby mengambil narkotika jenis shabu, lalu sekitar jam 14.00 wib terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Abang (DPO) agar terdakwa pergi menuju daerah Poris, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang untuk mengambil narkotika jenis shabu yang rencananya akan dijual, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju lokasi lalu setelah sampai sdr. Abang (DPO) kembali menghubungi serta dipandu agar terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram yang tergeletak di tanah yang berada di sekitaran Halte Bus Way yang sudah tidak terpakai, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah lalu setelah sampai terdakwa mengkonsumsi sedikit narkotika jenis shabu sedangkan sisanya terdakwa bagi menjadi paketan kecil dan sebagian narkotika jenis shabu telah laku terjual dengan ukuran paket Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) hingga paket Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan uang hasil penjualan terdakwa setorkan kepada sdr. Abang (DPO) per gram shabu seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 00.30 wib saat terdakwa sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Menteng Wadas Selatan, Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Tebet Jakarta Selatan yaitu saksi NODI RIVALDI MARNA SAPULETE, saksi M. IQBAL WALUYO dan saksi FAISAL AKBARUDIN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa di Alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis shabu, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3486 gram yang sebelumnya ditemukan dari dalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional R.I Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL87FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, pada tanggal 22 April 2024, menyimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3486 gram, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 0,3212 gram).

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa RATIO CAESAR alias TIO, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Menteng Wadas Selatan, Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 00.30 wib, saat terdakwa RATIO CAESAR alias TIO sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Menteng Wadas Selatan, Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Tebet Jakarta Selatan yaitu saksi NODI RIVALDI MARNA SAPULETE, saksi M. IQBAL WALUYO dan saksi FAISAL AKBARUDIN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa di Alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis shabu, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3486 gram yang sebelumnya ditemukan dari dalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk sebagian untuk dikonsumsi sedangkan sisanya untuk dijual namun sebelum narkotika jenis shabu habis terdakwa telah ditangkap.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional R.I Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL87FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, pada tanggal 22 April 2024, menyimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3486 gram, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 0,3212 gram).

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

                            Jakarta, 04 Juni 2024

                                                                                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

             SAPARINA SYAPRIYANTI, SH., MH.

                                                                                          Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya