Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah, tidak berdasar hukum dan batal demi hukum :
- Penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4016/IX/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus, tanggal 6 September 2024;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/244/IX/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 12 September 2024.
- Surat Penyitaan Tanda Penerimaan tanggal 12 September 2024.
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/141/IX/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 13 September 2024.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan/melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan sesaat semenjak Putusan Praperadilan ini dibacakan.
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita, antara lain :
- 1 (satu) Unit HP merek Vivo v21 5G warna purple dengan nomor imei;862084059737073/862084059737065.
- 1 (satu) Unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn berwarna Silver dengan Plat Nomor B 1241 SMG.
- 1 (satu) buah STNK No. 03228339 a.n. PT Usaha Digital Indonesia.
- 1 (satu) buah BPKB No. Q-06372580 a.n. PT Usaha Digital Indonesia.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum surat keputusan atau segala jenis surat yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang tidak sah dan tidak berdasar hukum terhadap Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon dan agar segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
SUBSIDAIR:
Demi keadilan berdasarkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |