Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
404/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Bambang Triono, SH. ,MH Ir. H. Achmad Faried Joesoef, MBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 404/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Triono, SH. ,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaifudin ZuhriBambang Triono, SH. ,MH
Tergugat
NoNama
1Ir. H. Achmad Faried Joesoef, MBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 37.413.347,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji kepada Penggugat ; ----------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan ; --------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar honorarium Advokat kepada Penggugat sebesar 40% dari total honorarium Rp. 1.558.889.487,- atau sebesar : ------------------------------Rp. 623.555.794,- (Enam ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika/ sekaligus pada saat putusan perkara ini dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga dengan diberlakukan bunga moratoir kepada Tergugat sejak September 2016 hingga gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, setiap tahunnya sebesar : ------------------------------------------

6% X Rp. 623.555.794,- = Rp. 37.413.347,- (Tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika/sekaligus pada saat putusan perkara ini dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terlambat melaksanakan isi putusan perkara ini ; --------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaaar bij voorraad) sekalipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi ; -----------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak