Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
- Menyatakan Perbuatan Para TERGUGAT yang telah Menipu PENGGUGAT dengan Maksud untuk menguasai Sertifikat dan Ruko milik PENGGUGAT secara tanpa hak dan melawan hukum, merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad), yang dilakukan oleh Para TERGUGAT merugikan Pihak PENGGUGAT.
- Menyatakan perbuatan para TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum yang bertentangan dengan hukum dalam hal Perjanjian Pengalihan Piutang No. 36 Tanggal
28 Maret 2019 Tanpa Persetujuan dan Pemberitahuan sebelumnya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Batal dan tidak Mengikat Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 4963/2017 Tanggal 29 Agustus 2017.
- Menyatakan dan Memerintahkan Kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan untuk Mencabut dan menghapus Cassie yang di lekatkan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1115, Gambar Situasi Nomor 3441/1994.
- Menghukum dan memerintahkan para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1115, Gambar Situasi Nomor 3441/1994, tanggal 04 Mei 1994 yang di kuasai TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT Kepada PENGGUGAT Tanpa syarat.
- Menghukum TERGUGAT I Sdr. Suwandi selaku pihak Dominan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT Sdr.Fransiskus Benny Thomas untuk membayarkan kerugian Materiil kepada PENGGUGAT yaitu sebesar
Rp.1.900.000.000., (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) yang timbul karena Ruko tersebut tertanggu di sewakan, adanya Ancaman dan sering di datangi TERGUGAT.
- Menghukum secara Tanggung Renteng TERGUGAT VI, Sdr. Ricky Rivalino, TERGUGAT VII, Sdr. Habibi Akma Nagara, TERGUGAT VIII, Sdr. Fahmi Gumilang dan TERGUGAT IX, Sdri. Loly serta Sdr, Ocky Antonius TERGUGAT X untuk membayar ganti rugi Materiil sejumlah Rp. 1.000.000.000., (Satu Milyar Rupiah) karena Uang Pinjaman tersebut tidak di berikan sejumlah yang di perjanjikan serta para tergugat memperdayai Pihak PENGGUGAT dengan Mengambil Pinjaman tersebut dan membagi-bagikannya.
- Menghukum secara Tanggung Renteng TERGUGAT VII, Sdr. Habibi Akma Nagara, dan TERGUGAT VIII, Sdr. Fahmi Gumilang untuk membayar ganti rugi Materiil sejumlah Rp. 750.000.00., (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) karena Uang Pinjaman tersebut yang ditawarkan dari Fundernya itu ditarik dan diminta dengan bujuk rayu serta memperdayai sebagaimana nantinya PENGGUGAT tinggal DUDUK MANIS DAN RUTIN MENERIMA HASIL dari TERGUGAT VII, Sdr. Habibi Akma Nagara memperdayai Pihak PENGGUGAT dengan Mengambil Pinjaman tersebut dan menipunya, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian Material.
- Menghukum TERGUGAT II, PT.DWI YASA NAGATA, Selaku pihak yang melakukan Perjanjian Pengalihan Piutang No.36 Tanggal 28 Maret 2019 secara tidak sah tanpa persetujuan dan pemberitahuan sebelumnya kepada PENGGUGAT, Untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000., (Lima Ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan dengan segera (Vitvoebaart bij voorraad) walau TERGUGAT menyatakan Banding, Verzet atau Kasasi;
- Menghukum para TERGUGAT untuk Membayar uang paksa (dwangsoom) secara Tanggung Renteng sejumlah Rp.1.000.000., (SatuJuta Rupiah) setiap hari atas kelalaian melaksanakan Putusan;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita Jaminan yang di letakan dalam Perkara ini;
- Menghukum para TERGUGAT untuk Membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|