Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. HARI APRI SUSANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 477/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4299/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI APRI SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-203/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HARI APRI SUSANTO

NIK

:

3174040404950004

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

29 tahun/04 April 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP : Jl. Jati Padang Baru RT.013/006 Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 15 Mei 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 04 Juni 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa HARI APRI SUSANTO Bin SARITO (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 dan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kantor PT. CANTIK BERSINAR INDONESIA di Jalan Radio Dalam Raya No. 24 Kel. Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang bekerja di Kantor PT. GUSHCLOUD INDONESIA GROUP sebagai Office Boy kemudian sekitar jam 17.00 WIB pada saat Terdakwa akan pulang timbul niat Terdakwa untuk mengambil laptop milik PT. CANTIK BERSINAR INDONESIA dimana PT. CANTIK BERSINAR INDONESIA masih satu Gedung dengan PT. GUSHCLOUD INDONESIA GROUP. Kemudian dalam situasi sepi, Terdakwa langsung membuka loker penyimpanan Laptop dan melihat 1 (satu) unit Laptop Lenovo IdeaPad Slim 3 14IML05 Core i3-1 milik PT. CANTIK BERSINAR INDONESIA dan setelah Terdakwa melakukan pengecekan ternyata laptop tersebut tidak ada kata sandinya, kemudian Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) unit Laptop tersebut ke dalam tas milik Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang. Setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit Laptop Lenovo IdeaPad Slim 3 14IML05 Core i3-1 tersebut ke Pusat Gadai Cabang Fatmawati dan menggadaikan laptop tersebut dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus ribu lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dioergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang dan sisanya untuk bermain judi.
  • Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit Laptop milik PT. CANTIK BERSINAR INDONESIA dimana pada saat Terdakwa akan pulang dan ruangan dari PT. CANTIK BERSINAR INDONESIA dalam keadaan sepi, Terdakwa membuka ruangan finance dan langsung mengambil 1 (satu) unit Laptop Lenovo IdeaPad 3 141GL05 Intel Celeron N4020 4GB256GB SSD Win 10+ohs-Abbys Blue yang sebelumnya terletak di meja saksi RAKA PUTRA ELPINATA, kemudian Terdakwa membawa keluar dan melakukan pengecekan terhadap Laptop tersebut. Setelah sekira aman, kemudian Terdakwa memasukkan Laptop tersebut ke dalam tas dan Terdakwa bawa pulang.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Laptop tersebut tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu PT. CANTIK BERSINAR INDONESIA, dan akibat perbuatan Terdakwa, PT. CANTIK BERSINAR INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------

 

 

 

Jakarta, 15 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya