Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Agustina Hulu PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johnny Tumanggor, SHAgustina Hulu
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Polis Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor 37.190.2022.03646, jenis asuransi SMiLe LINK 99 adalah sah dan mengikat menurut hukum
  3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Asuransi Jiwa, Nomor Polis 37.190.2022.03646 jenis asuransi SMiLe LINK 99 dengan jumlah Uang Pertanggungan Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% per bulan x Rp. 700.000.000,- x banyaknya bulan terhitung sejak Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil Penggugat setara dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa:
  1. Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik PT. MSIG Life Insurance Indonesia Tbk;
  2. Tanah dan Bangunan berikut isinya yang terletak di Sinarmas MSIG Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, RT 010/ RW 001, Kelurahan Karet,  Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
  1. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;
  4. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak