Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
400/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT ADICITRA BHIRAWA
2.FREDDY PANGKEY
3.PRISKE LIBRIANNE SURYA
1.PT KDB TIFA FINANCE TBK
2.MYRYANY USMAN, S.H
3.VIDI ANDITO, S.H.
4.MAHDI, S.H., MKn
5.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
6.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Administratif Tangerang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 400/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ADICITRA BHIRAWA
2FREDDY PANGKEY
3PRISKE LIBRIANNE SURYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DELWAN SOEWITO, SHPT ADICITRA BHIRAWA
2DELWAN SOEWITO, SHFREDDY PANGKEY
3DELWAN SOEWITO, SHPRISKE LIBRIANNE SURYA
Tergugat
NoNama
1PT KDB TIFA FINANCE TBK
2MYRYANY USMAN, S.H
3VIDI ANDITO, S.H.
4MAHDI, S.H., MKn
5Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
6Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Administratif Tangerang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 152.650.184,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PERJANJIAN SEWA PEMBIAYAAN (FINANCE LEASE AGREEMENT) Nomor SLLS181001210, Nomor SLLS181001220, Nomor SLLS181001230, Nomor SLLS181001240, semuanya tertanggal 17 Oktober 2018 dan perjanjian yang mengikutinya yaitu PERJANJIAN PEMBIAYAAN FASILITAS MODAL USAHA Nomor:  SLLS181001290 tanggal 17 Oktober 2018 berikut segala perubahan dan perpanjangannya yang tertuang didalam Perjanjian Penjadwalan Kembali; dan KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 22 Februari 2021 antara TERGUGAT I (PT.Tifa Finance Tbk) dan Para Penggugat (PT.Adicitra Bhirawa dan Fredy Pangkey) adalah sah dan mengikat para pihak yang telah membuatnya;

 

  1. Menyatakan hukum hutang Para Penggugat kepada Tergugat I yang timbul berdasarkan atas Perjanjian-perjanjian tersebut pada petitum nomor 2 diatas seluruhnya berjumlah Rp. 3.946.171.933,- (tiga milyar Sembilan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah) sesuai dengan surat TERGUGAT I  tertanggal 19 Februari 2024 Nomor 090/OPR/KDB/HO/02/24 telah lunas dibayar oleh Para Penggugat dengan dibuatnya Perjanjian Jual-Beli dan Kuasa Menjual antara Para PENGGUGAT dan TERGUGAT I bedasarkan atas:
    1. AKTA PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 22 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 23 tanggal 17 Oktober 2018  antara PENGGUGAT III (mendapat persetujuan dari PENGGUGAT II) dengan TERGUGAT I, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, SH., Notaris di Jakarta, atas 1 (satu) unit Apartemen berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun  Nomor: 4/I/I/Kebon Melati seluas 52 M2, sebagaimana ternyata dari Gambar Denah tertanggal 06 Maret 1997 Nomor: 698/1997, Nomor Surat Pemberitahuan pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 31.73.010.005.017-0021.0 yang terletak di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, setempat dikenal sebagai Apartemen Talang Betutu di Jalan Talang Betutu nomor 1 nomor 3 , nomor 1 A, lantai I, Blok I, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.1.100.000.000 (satu milyar seratus juta Rupiah);
    2. AKTA PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 25 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 28 tanggal 17 Oktober 2018  antara PENGGUGAT II (mendapat persetujuan dari PENGGUGAT III) dengan TERGUGAT I, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, SH., Notaris di Jakarta, atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik no. 5390/Panunggangan Barat, seluas 96 M2, sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tertanggal 02 September 2003 Nomor 504/Panunggangan Barat/2003 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.05.08.04.03103 dan Nomor Surat Pemberitahuan pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 36.75.741.004.010-2621.0 yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas, Kelurahan Panunggangan Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Enggano No. 88, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah);

 

  1. AKTA PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 26 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 29 tanggal 17 Oktober 2018  antara PENGGUGAT II (mendapat persetujuan dari PENGGUGAT III) dengan TERGUGAT I, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, SH., Notaris di Jakarta, atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5388/Panunggangan Barat, seluas 96 M2, sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tertanggal 20 Mei 2002 Nomor 134/Panunggangan Barat/2002 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.05.08.04.02268 dan Nomor Surat Pemberitahuan pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 36.75.741.004.010-2622.0 yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas, Kelurahan Panunggangan Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Enggano No. 90, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah);

 

  1. AKTA PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 27 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 tanggal 17 Oktober 2018  antara PENGGUGAT II (mendapat persetujuan dari PENGGUGAT III) dengan TERGUGAT I yang dibuat di hadapan Miryany Usman, SH., Notaris di Jakarta, atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5389/Panunggangan Barat, seluas 96 M2, sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tertanggal 20 Mei 2002 Nomor 135/Panunggangan Barat/2002 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.05.08.04.02269 dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 36.75.741.004.010-2623.0 yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas, Kelurahan Panunggangan Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Enggano No. 92, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah);

 

semuanya dibuat di hadapan MIRYANY USMAN, SH., Notaris di Jakarta (Tergugat II), dengan harga jual-beli seluruhnya sebesar Rp.4.700.000.000 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah akta-akta yang dibuat oleh Para Pengugat dan Tergugat I dihadapan Tergugat II masing-masing sebagai berikut:
    1. AKTA PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 22 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 23 tanggal 17 Oktober 2018  antara PENGGUGAT III (mendapat persetujuan dari PENGGUGAT II) dengan TERGUGAT I, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, SH., Notaris di Jakarta, atas 1 (satu) unit Apartemen berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun  Nomor: 4/I/I/Kebon Melati seluas 52 M2, sebagaimana ternyata dari Gambar Denah tertanggal 06 Maret 1997 Nomor: 698/1997, Nomor Surat Pemberitahuan pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 31.73.010.005.017-0021.0 yang terletak di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, setempat dikenal sebagai Apartemen Talang Betutu di Jalan Talang Betutu nomor 1 nomor 3 , nomor 1 A, lantai I, Blok I, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.1.100.000.000 (satu milyar seratus juta Rupiah);
    2. AKTA PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 25 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 28 tanggal 17 Oktober 2018  antara PENGGUGAT II (mendapat persetujuan dari PENGGUGAT III) dengan TERGUGAT I, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, SH., Notaris di Jakarta, atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik no. 5390/Panunggangan Barat, seluas 96 M2, sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tertanggal 02 September 2003 Nomor 504/Panunggangan Barat/2003 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.05.08.04.03103 dan Nomor Surat Pemberitahuan pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 36.75.741.004.010-2621.0 yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas, Kelurahan Panunggangan Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Enggano No. 88, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah);
    3. AKTA PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 26 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 29 tanggal 17 Oktober 2018  antara PENGGUGAT II (mendapat persetujuan dari PENGGUGAT III) dengan TERGUGAT I, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, SH., Notaris di Jakarta, atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5388/Panunggangan Barat, seluas 96 M2, sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tertanggal 20 Mei 2002 Nomor 134/Panunggangan Barat/2002 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.05.08.04.02268 dan Nomor Surat Pemberitahuan pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 36.75.741.004.010-2622.0 yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas, Kelurahan Panunggangan Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Enggano No. 90, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah);
    4. AKTA PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 27 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 tanggal 17 Oktober 2018  antara PENGGUGAT II (mendapat persetujuan dari PENGGUGAT III) dengan TERGUGAT I yang dibuat di hadapan Miryany Usman, SH., Notaris di Jakarta, atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5389/Panunggangan Barat, seluas 96 M2, sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tertanggal 20 Mei 2002 Nomor 135/Panunggangan Barat/2002 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.05.08.04.02269 dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 36.75.741.004.010-2623.0 yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas, Kelurahan Panunggangan Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Enggano No. 92, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan hukum Tergugat I kurang membayar harga jual-beli yang telah disepakati berdasarkan atas perjanjian jual-beli sebagaimana disebutkan pada petitum nomor 4 yaitu seluruhnya  Rp.4.700.000.000 dikurangi dengan jumlah hutang Para Penggugat sejumlah Rp.3.946.171.933 (tiga milyar Sembilan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah), sebesar Rp. 753.828.067 (tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan ribu enam puluh tujuh Rupiah);

 

  1. Menyatakan akta-akta sebagai berikut:
  1. Akta Pemberian Hak Tangungan No.6/2018 tanggal 14 Nopember 2018 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 37/2018 tanggal 15 Nopember 2018 yang dibuat oleh TERGUGAT I dihadapan Turut TERGUGAT I berdasarkan SKMHT No.21 tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan TERGUGAT II, dan
  2. Akta Pemberian Hak Tangungan No.6/2018 tanggal 14 Nopember 2018 yang dibuat oleh TERGUGAT I dihadapan Turut TERGUGAT II berdasarkan SKMHT No.24 tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan TERGUGAT II atas objek yang telah terikat dengan Perjanjian Jual-beli antara Para PENGGUGAT dan TERGUGAT I

   adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah membuat akta-akta sebagaimana disebutkan dalam petitum nomor 6 adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN (SHT) No. 3407/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh  BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, JAKARTA PUSAT (TURUT TERGUGAT III) berdasarkan APHT No. 37/2018 tanggal 15 Nopember 2018 yang dibuat di hadapan VIDI ANDITO, S.H, Pejabat Pembuat Akte Tanah Daerah Kerja Kota Jakarta Pusat (TURUT TERGUGAT I) dan SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN (SHT) No. 8413/2018 tanggal 26 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN, KOTA TANGERANG (TURUT TERGUGAT IV) berdasarkan APHT No. 6/2018 tanggal 14 Nopember 2018 yang dibuat di hadapan MAHDI SH, MKn, Pejabat Pembuat Akte Tanah Daerah kerja Kota Tangerang (TURUT TERGUGAT II) sebagaimana disebutkan pada peitum nomor 6 tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perjanjian dan kesepakatan lain yang telah ada di antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I berlaku mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I bersalah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan Para PENGGUGAT yaitu mengancam Para PENGGUGAT sebagaimana suratnya melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat Teddy & Titi mengirimkan surat No. XXIV/176/VI/T&T/20 tanggal 12 Juni 2020 perihal Peringatan Pembayaran Sewa Pembiayaan akan memidanakan dan akan mempailitkan Para PENGGUGAT, dan surat No. XXIV/176/VI/T&T/20 tanggal 26 Juni 2020 Perihal Peringatan Kedua- Pelunasan Tunggakan Pembayaran Sewa Pembiayaan,  akan mempailitkan Para PENGGUGAT, padahal Para PENGGUGAT sudah tidak mempunyai hutang kepada TERGUGAT I oleh karena telah  dilakukan perjanjian jual-beli atas tanah dan atau bangunan sebagaimana disebutkan pada petitum nomor 4 dan bahkan TERGUGAT I masih kurang membayar sebesar Rp. 753.828.067 (tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan ribu enam puluh tujuh Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil yang diderita Para PENGGUGAT sebagai akibat dari perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 753.828.067,- ditambah dengan keuntungan yang diharapkan berupa bunga sebesar 6.75 % per tahun sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 152.650.183,56 (seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh tiga koma lima puluh enam Rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Para Turut TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini;

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak