Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
397/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL GRANITAWATI JAKA SANTI 1.ABDUL KADIR DJINDAN
2.PRAYUVITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 397/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GRANITAWATI JAKA SANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johannes KristiantoGRANITAWATI JAKA SANTI
Tergugat
NoNama
1ABDUL KADIR DJINDAN
2PRAYUVITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang tdaik tahu menahu terkait permasalahan Tergugat dengan Tergugat II;
  4. Menyatakan Tergugat I masih berstatus suami dari Annisa A. Yusuf yang dinikahi Tergugat I pada tanggal 20 Juli 1995 sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor K.K.23.04/08/PW.00/183/2009 tanggal 10 Agustus 2009 pada saat menikahi Tergugat II pada tanggal 12 Juni 2006;
  5. Menyatakan Akte Nikah Nomor 1068/96/VI/2006, tertanggal 12 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/212/K/II/2021/PMJ/RESTRO DEPOK tertanggal 10 Februari 2021 tidak sah, karena dibuat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh secara tidak sah oleh Tergugat II;
  7. Menghukum Tergugat II untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/212/K/II/2021/PMJ/RESTRO DEPOK tertanggal 10 Februari 2021;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II meminta maaf kepada Penggugat melalui media massa (koran) Kompas selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dengan uraian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Akibat perbuatan Para Tergugat, Penggugat sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit terkait Laporan Polisi Nomor : LP/212/K/II/2021/PMJ/RESTRO DEPOK tertanggal 10 Februari 2021, yang sudah menetapkan Penggugat sebagai Tersangka, padahal Penggugat sama sekali tidak tahu menahu terkait hubungan Tergugat I dengan Tergugat II, termasuk biaya pengurusan pengajuan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Depok Nomor : 03/Pid.Pra/2022/PN.Dpk., yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

Kerugian Immateriil :

Akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat telah mengalami rasa malu dan terhina, baik di mata keluarga besar Penggugat maupun rekanan-rekanan Penggugat, yang tentunya itu semua tidak akan cukup apabila dinilai dengan uang, akan tetapi untuk memudahkan Majelis Hakim dalam menentukan nilai kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat, maka nilai yang pantas menurut Penggugat adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);  

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak