Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON yang ditetapkan oleh TERMOHON I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/177/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 06 Juli 20204 atas Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023, Surat Nomor : SPDP/116/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 06 Juli 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/495/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tanggal 06 Juli 2024 dan Laporan Hasil Gelar Perkara di Polda Jawa Barat tanggal 05 Juli 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan tindakan TERMOHON I yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA atas Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ke-1 e KUH Pidana dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan 2 e KUH Pidana juncto Pasal 56 ke 1e KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/167/VII/RES.1./2024/Sat Reskrim tertanggal 18 Juli 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
- Menyatakan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: B-1342/M.2.30/Eku.1/08/2024 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Pemohon dinyatakan lengkap (P-21) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
- Memerintahkan TERMOHON I untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polres Sukabumi segera setelah pembacaan Putusan ini dibacakan
- Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Pemohon
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA serta PENAHANAN terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I dan TERMOHON II
- Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II demi kepastian hukum untuk Menghentikan Proses Penyidikan Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023 dan Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/495/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tanggal 06 Juli 2024
- Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023
- Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan atas Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023
- Memerintahkan kepada TERMOHON III dan TERMOHON IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pra peradilan ini
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku kepada TERMOHON
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Hakim Tunggal pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |