Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. FAJAR PURWADI alias JAWS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2268/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR PURWADI alias JAWS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 58/JKTSL/Enz.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  FAJAR PURWADI als JAWS

NIK                                                  :  3174052001770010

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  47 tahun / 20 Januari 1977

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Gg. Seha Rt. 011/010 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Sopir

Pendidikan                                       : SMA

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d tanggal 14 Februari 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Maret 2023 s/d tanggal 24 April 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa FAJAR PURWADI als JAWS pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Gg. Seha Rt. 011/010 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 14 Januari 2024 terdakwa mendapatkan pesanan untuk membeli ganja dari Bayu (DPO) sebanyak ½ kg dan dari Bondan (DPO) sebanyak ¼ kg, kemudian sekitar jam 21.00 wib terdakwa menghubungi Galuh (DPO) untuk memesan ganja sebanyak 1 kg namun terdakwa disuruh menunggu untuk mengetahui ketersediaan ganja pesanannya.
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh Galuh dan memberitahukan ganja pesanannya sudah siap, selanjutnya terdakwa menghubungi Bayu dan Bondan mengabarkan ganja sudah ada lalu terdakwa meminta agar membayar uang pembelian ganja untuk Bayu sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dan untuk Bondan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),- sedangkan sisanya terdakwa bayarkan sendiri sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa melakukan transfer ke rekening Galuh kemudian pada tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 08.05 wib terdakwa bertemu dengan Galuh di dekat Lampu Merah Kehong Jl. Raya Bogor kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) kantong kain warna hijau yang berisi 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi ganja dari Galuh, kemudian pada tanggal 23 Jnauari 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa memberikan ganja pesanan Bayu sebanyak ½ kg dan Bondan sebanyak ¼ kg dengan cara bertemu langsung di daerah Taman Gandaria.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa sedang menunggu bosnya daerah Cikajang Kebayoran Baru Jakarta Selatan datang saksi Wiyanto dan saksi Dynanda Auliya H.M (anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelumnya para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika kemudian ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, akan tetapi terdakwa secara kooperatif memberitahukan menyimpan narkotika miliknya dirumah yang beralamat di Gg. Seha Rt. 011/010 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya para saksi bersama terdakwa menuju rumah tinggal terdakwa dan sesampainya di Gg. Seha Rt. 011/010 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sekira pukul 22.00 wib terdakwa menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 218,8 gram yang diambil dari dalam lemari kamar tidur terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Xiaomi kepada petugas polisi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 0491/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisikan daun daun kering berlakban bening dengan berat netto 209,7500 gram adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------  Bahwa terdakwa FAJAR PURWADI als JAWS pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Gg. Seha Rt. 011/010 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa sedang menunggu bosnya daerah Cikajang Kebayoran Baru Jakarta Selatan datang saksi Wiyanto dan saksi Dynanda Auliya H.M (anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelumnya para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika kemudian ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, akan tetapi terdakwa secara kooperatif memberitahukan menyimpan narkotika miliknya dirumah yang beralamat di Gg. Seha Rt. 011/010 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya para saksi bersama terdakwa menuju rumah tinggal terdakwa dan sesampainya di Gg. Seha Rt. 011/010 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sekira pukul 22.00 wib terdakwa menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 218,8 gram yang diambil dari dalam lemari kamar tidur terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Xiaomi kepada petugas polisi, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut karena perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 0491/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisikan daun daun kering berlakban bening dengan berat netto 209,7500 gram adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

 

                 

                              Jakarta,       April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                     FITANI, SH

                                                                                          Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

                                                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya