Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-140/JKTSL/Eoh.2/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : MERRIEL AUDREYANI
NIK : 3174036206790004
Tempat lahir : Jakarta
Umur / tgl. lahir : 44 tahun / 22 Juni 1979
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Saguling I No. 18 Komp. Pertambangan Duren Tiga, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Pendidikan : Sarjana
B. PENAHANAN.
- Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik
- Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan
C. D A K W A A N :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa MERRIEL AUDREYANI pada bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Jl. Tebet Timur III-B/19 Rt. 005/007 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi Revie Sylviana Andriani. D sejak tahun 2017 sebagai sesama wali murid sekolah Montecory Duren Tiga Jakarta Selatan kemudian di bulan Januari 2021 terdakwa mengajak saksi Revie Sylviana Andriani. D melalui chat whatsapp untuk bisnis jual beli tas dengan memberikan modal kepada terdakwa dimana terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 % sampai dengan 15 ?ri modal yang diberikan, selanjutnya saksi Revie Sylviana Andriani. D yang tertarik dengan penawaran terdakwa mau untuk memberikan modal bisnis jual beli tas kepada terdakwa.
- Bahwa cara yang dilakukan terdakwa dalam bisnis jual beli tas yaitu terdakwa memberikan informasi adanya pembeli tas dengan jenis tas, merk tas, tipe tas yang diinginkan pelanggan lalu terdakwa menjelaskan modal yang dibutuhkan, cara pembayaran dan nilai pengembalian plus keuntungan kepada saksi Revie Sylviana Andriani D kemudian atas informasi yang diberikan terdakwa tersebut maka saksi Revie Sylviana Andriani D sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022 di Jl. Tebet Timur IIIB/19 Rt. 005/007 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan mulai mengirimkan modal yang diminta terdakwa dengan cara transfer dari rekening saksi Revie Sylviana Andriani D yaitu :
- Bank BCA No Rek 2170213141 a.n Revie Sylviana Andriani D
- Bank BCA No Rek 6290391111 a.n Revie Sylviana Andriani D
- Bank Permata No Rek 4002305521 a.n Revie Sylviana Andriani D
Ke nomor rekening yang dikehendaki oleh terdakwa yaitu :
- Bank BCA No Rek 5520342279 a.n Merriel Audreyani
- Bank Mandiri No Rek 0700005061697 a.n Merriel Audreyani
- Bank BCA No Rek 0050559939 a.n Robby Arigayota
- Bank BCA No Rek 5520625943 a.n Azzahra Kesha Arigayota
- Bank BCA No Rek 5520624379 a.n Azzahwa Sassi Nabila Arigayota
Dengan total uang yang dikirimkan kepada terdakwa sebesar Rp. 7.200.000.000,- (tujuh milyar dua ratus juta rupiah)
- Bahwa kemudian saksi Revie Sylviana Andriani D juga ada menitipkan tas pribadi miliknya untuk dijualkan yaitu :
- 1 (satu) buah Tas Botega Veneta warna coklat senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
- 1 (satu) buah Tas MCM warna gold senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) buah Tas Chanel 19 warna hitam senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
- 1 (satu) buah Tas Balenciaga warna hitam senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Tas Gucci warna coklat senilai Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
- Bahwa atas tawaran dari terdakwa untuk membeli tas, saksi Revie Sylviana Andriani D juga ada membeli tas melalui terdakwa yaitu 2 (dua) buah tas Dior warna putih, 1 (satu) buah tas Chanel warna rose clair, 2 (dua) buah tas Dior Caro dan 1 (satu) buah tas Chanel warna hitam yang uang pembeliannya ditransfer oleh saksi Revie Sylviana Andriani. D ke Nomor rekening 5520342279 a.n Merriel Audreyani sebesar Rp. 415.616.000, (empat ratus lima belas juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
- Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu dari uang sebesar Rp. 7.200.000.000, (tujuh milyar dua ratus juta rupiah) terdakwa ada memberikan keuntungan berikut pengembalian modal kepada saksi Revie Sylviana Andriani akan tetapi keuntungan yang terdakwa berikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, selanjutnya terhadap tas-tas yang saksi Revie Sylviana Andriani D titipkan untuk dijual, terdakwa tidak pernah memberikan uang hasil penjualannya kepada saksi Revie Sylviana Andriani D dan terhadap tas Chanel serta Dior yang saksi Revie Sylviana Andriani D beli melalui terdakwa tidak pernah diterima oleh saksi Revie Sylviana Andriani D.
- Bahwa pada kenyataannya setiap modal yang telah terdakwa minta kepada saksi Revie Sylviana Andriani. D, tidak selalu ada pemesan tas seperti yang di informasikan terdakwa kepada saksi Revie Sylviana Andriani. D namun uang tersebut ada yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk membeli tas, kemudian atas uang hasil penjualan tastas pribadi saksi Revie Sylviana Andriani. D tidak pernah diberikan oleh terdakwa kepada saksi Revie Sylviana Andriani. D sedangkan uang pembelian tas Chanel dan Dior milik saksi Revie Sylviana Andriani D tidak terdakwa pergunakan untuk membeli tas namun terdakwa pergunakan untuk pengurusan permasalah pengiriman barang di cukai.
- Bahwa kemudian saksi Revie Sylviana Andriani. D berusaha meminta kembali uang modal bisnis dan uang pembelian serta penjualan tas kepada terdakwa dengan cara melakukan perhitungan bersama antara terdakwa dan saksi Revie Sylviana Andriani. D sehingga didapatkan bahwa uang berikut modal saksi Revie Sylviana Andriani. D yang masih berada pada terdakwa sejumlah Rp. 3.200.000.000, (tiga milyar dua ratus juta rupiah), selanjutnya saksi Revie Sylviana Andriani. D telah meminta berkali kali kepada terdakwa agar uang tersebut dikembalikan hingga saksi Revie Sylviana Andriani. D mengirimkan somasi sebanyak 2 kali melalui kuasa hukumnya namun terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Revie Sylviana Andriani. D mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.200.000.000, (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -----------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MERRIEL AUDREYANI pada bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Jl. Tebet Timur III-B/19 Rt. 005/007 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi Revie Sylviana Andriani. D sejak tahun 2017 sebagai sesama wali murid sekolah Montecory Duren Tiga Jakarta Selatan kemudian di bulan Januari 2021 terdakwa mengajak saksi Revie Sylviana Andriani. D melalui chat whatsapp untuk bisnis jual beli tas dengan memberikan modal kepada terdakwa dimana terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 % sampai dengan 15 ?ri modal yang diberikan, selanjutnya saksi Revie Sylviana Andriani. D yang tertarik dengan penawaran terdakwa mau untuk memberikan modal bisnis jual beli tas kepada terdakwa.
- Bahwa cara yang dilakukan terdakwa dalam bisnis jual beli tas yaitu terdakwa memberikan informasi adanya pembeli tas dengan jenis tas, merk tas, tipe tas yang diinginkan pelanggan lalu terdakwa menjelaskan modal yang dibutuhkan, cara pembayaran dan nilai pengembalian plus keuntungan kepada saksi Revie Sylviana Andriani D kemudian atas informasi yang diberikan terdakwa tersebut maka saksi Revie Sylviana Andriani D sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022 di Jl. Tebet Timur IIIB/19 Rt. 005/007 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan mulai mengirimkan modal yang diminta terdakwa dengan cara transfer dari rekening saksi Revie Sylviana Andriani D yaitu :
- Bank BCA No Rek 2170213141 a.n Revie Sylviana Andriani D
- Bank BCA No Rek 6290391111 a.n Revie Sylviana Andriani D
- Bank Permata No Rek 4002305521 a.n Revie Sylviana Andriani D
Ke nomor rekening yang dikehendaki oleh terdakwa yaitu :
- Bank BCA No Rek 5520342279 a.n Merriel Audreyani
- Bank Mandiri No Rek 0700005061697 a.n Merriel Audreyani
- Bank BCA No Rek 0050559939 a.n Robby Arigayota
- Bank BCA No Rek 5520625943 a.n Azzahra Kesha Arigayota
- Bank BCA No Rek 5520624379 a.n Azzahwa Sassi Nabila Arigayota
Dengan total uang yang dikirimkan kepada terdakwa sebesar Rp. 7.200.000.000,- (tujuh milyar dua ratus juta rupiah)
- Bahwa kemudian saksi Revie Sylviana Andriani D juga ada menitipkan tas pribadi miliknya untuk dijualkan yaitu :
- 1 (satu) buah Tas Botega Veneta warna coklat senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
- 1 (satu) buah Tas MCM warna gold senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) buah Tas Chanel 19 warna hitam senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
- 1 (satu) buah Tas Balenciaga warna hitam senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Tas Gucci warna coklat senilai Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
- Bahwa atas tawaran dari terdakwa untuk membeli tas, saksi Revie Sylviana Andriani D juga ada membeli tas melalui terdakwa yaitu 2 (dua) buah tas Dior warna putih, 1 (satu) buah tas Chanel warna rose clair, 2 (dua) buah tas Dior Caro dan 1 (satu) buah tas Chanel warna hitam yang uang pembeliannya ditransfer oleh saksi Revie Sylviana Andriani. D ke Nomor rekening 5520342279 a.n Merriel Audreyani sebesar Rp. 415.616.000, (empat ratus lima belas juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
- Bahwa dari setiap modal yang telah terdakwa minta kepada saksi Revie Sylviana Andriani. D, tidak selalu ada pemesan tas seperti yang di informasikan terdakwa kepada saksi Revie Sylviana Andriani. D namun uang tersebut ada yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk membeli tas, kemudian atas uang hasil penjualan tastas pribadi saksi Revie Sylviana Andriani. D tidak pernah diberikan oleh terdakwa kepada saksi Revie Sylviana Andriani. D sedangkan uang pembelian tas Chanel dan Dior milik saksi Revie Sylviana Andriani D tidak terdakwa pergunakan untuk membeli tas namun terdakwa pergunakan untuk pengurusan permasalahan pengiriman barang di cukai.
- Bahwa kemudian saksi Revie Sylviana Andriani. D berusaha meminta kembali uang modal bisnis dan uang pembelian serta penjualan tas kepada terdakwa dengan cara melakukan perhitungan bersama antara terdakwa dan saksi Revie Sylviana Andriani. D sehingga didapatkan bahwa uang berikut modal saksi Revie Sylviana Andriani. D yang masih berada pada terdakwa sejumlah Rp. 3.200.000.000, (tiga milyar dua ratus juta rupiah), selanjutnya saksi Revie Sylviana Andriani. D telah meminta berkali kali kepada terdakwa agar uang tersebut dikembalikan hingga saksi Revie Sylviana Andriani. D mengirimkan somasi sebanyak 2 kali melalui kuasa hukumnya namun terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Revie Sylviana Andriani. D mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.200.000.000, (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -----------
Jakarta, Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
FITANI, SH
Jaksa Madya Nip. 198409212007032001 |