Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
395/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ang Albert Sugiarta 1.PT AVPC Indonesia
2.PT Asia Global Pemasaran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 395/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ang Albert Sugiarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novan Dwi Kartika ,S.HAng Albert Sugiarta
Tergugat
NoNama
1PT AVPC Indonesia
2PT Asia Global Pemasaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 203.222.500,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan demi hukum , bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menyatakan Demi Hukum untuk memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengembalikan uang Penggugat dengan tincian sebagai berikut
  1. TERGUGAT 1 mengembalikan total keseluruhan uang yang sudah di keluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp 203.222.500 ( Dua Ratus tiga Juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah )
  2. TERGUGAT 2 mengembalikan total keseluruhan uang yang sudag di keluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp 196.320.000 ( Seratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah )

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah ) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan di ucapkan
  2. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta  Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi maupun verzet
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak