Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2023/PN JKT.SEL DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH 1.REZA ADITIA TETLAGENI alias REZA
2.ANCAR RETTOB alias CHOKER
3.LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/APB/SEL/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ADITIA TETLAGENI alias REZA[Penahanan]
2ANCAR RETTOB alias CHOKER[Penahanan]
3LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------Bahwa Terdakwa 1. REZA ADITIA TETLAGENI alias REZA bersama-sama Terdakwa 2. ANCAR RETTOB alias CHOKER dan Terdakwa 3. LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY, pada hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2023 sekitar pukul 02.46 WIB dan pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari tahun 2023, bertempat di area Toilet Pria Lounge W Super Club Lantai 1 dan didekat Sofa SL-6 dan SL-7 dekat dengan pintu masuk Lounge W Super Club Lantai 1 Jl. Gatot Subroto No.1003 RW.001 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jumát tanggal 17 Pebruari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB dari Hotel Citi M di Tanah Abang Jakarta Pusat Terdakwa 3. LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY bersama saksi FANDEM MASWATU berangkat menuju ke W Super Club yang terletak di Jl. Gatot Subroto Nomor 1003 RW.001 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan menggunakan Mobil Fortuner warna putih dan sesampainya didepan Loby W Super Club Terdakwa 3. LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY bersama saksi FANDEM MASWATU bertemu teman sekitar 3 (tiga) orang, lalu Terdakwa 3. LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY bersama saksi FANDEM MASWATU dan ketiga temannya tersebut total menjadi 5 (lima) orang masuk ke Lounge W Super Club yang ada di Lantai 1 dan duduk di Sofa yang sudah diboking seminggu sebelumnya yaitu di Sofa SL-6 dan SL-7 yang letaknya berada disebelah kiri dekat pintu masuk Lounge W Super Club setelah itu memesan minuman plus cemilan dilanjutkan menikmati hiburan / alunan musik. Tidak lama kemudian datang anak buah Terdakwa 3. LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY ikut bergabung diantaranya yaitu Terdakwa 1. REZA ADITIA TETLAGENI alias REZA dan Terdakwa 2. ANCAR RETTOB alias CHOKER, saksi ONGEN RETTOB, saksi HERMAN RETTOB RUMLEN, RAIS, NOKEN, RAMRI dan GIO, sehingga Terdakwa 3. LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY bersama anak buahnya yang duduk di Sofa SL-6 dan SL-7 sambil minum dan makan cemilan disertai menikmati alunan musik kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) orang.
  • Bahwa setelah melewati tengah malam hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2023 sekitar pukul 01.05 WIB datang rombongannya saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY sekitar 15 (lima belas) orang di Loby W-Super Club Jl. Gatot Subroto No.1003 RW.001 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan hendak merayakan ulang tahun pernikahan AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY dan Isteri yaitu : DESLY CLAUDIA (anak), RENILDA SAMUDRA SARIDAN (Isteri), RIANDA NOVITRI (adik Ipar), AGNES RAHANGIRIT (Keponakan), serta beberapa orang anak buahnya antara lain yaitu : saksi TIO SOTTER RAHANGIRIT alias TIO, saksi GASPAR RAHANTOKNAM alias FORLAN, saksi ALEXANDER RAHANTOKNAM alias ALEX, saksi CLEMENS RAHANTOKNAM alias TEKAP, saksi IMANUEL WILEM WARBAL alias ENGEL, saksi MELKY KOEDOEBOEN alias REY, ALBERT, TOMO RAHAKTOKNAM dan HAMKO RAHANGTOKNAM, kemudian masuk ke Lounge W Super Club yang ada di Lantai 1 dan oleh saksi OKY selaku Outlet Manager W Super Club diantar ke Sofa SR-10 yang sebelumnya sudah dibooking saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY dilanjutkan memesan minuman dan makanan / cemilan sambil menikmati alunan musik.
  • Bahwa didalam Lounge W Super Club Lantai 1 yaitu di Sofa SL-6 dan SL-7 yang letaknya berada disebelah kiri dekat pintu masuk Lounge W Super Club sudah ada saksi LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY bersama beberapa orang anak buahnya sekitar 10 (sepuluh) orang diantaranya yaitu : saksi REZA ADITIA TETLAGENI alias REZA, saksi ANCAR RETTOB alias CHOKER, saksi FANDEM MASWATU, saksi ONGEN RETTOB, saksi HERMAN RETTOB RUMLEN, RAIS, NOKEN, RAMRI dan GIO yang sudah terlebih dahulu tiba serta sedang minum-minum sambil menikmati hiburan alunan musik dengan jarak antara Sofa yang diduduki rombongan Terdakwa 3. LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY dengan Sofa yang diduduki oleh rombongannya saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY sekitar 15 (lima belas) meteran.

====Terlampir softcopy dan hardcopy dakwaan lengkap===

Pihak Dipublikasikan Ya