Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
685/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Irma Savitry Daulay Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 685/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irma Savitry Daulay
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Georgine B. Sahetapy, S.H., LL.M.Irma Savitry Daulay
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut.

2. Menetapkan PEMOHON (Irma Savitry Daulay) sebagai pengampu dari suami PEMOHON, yaitu Bapak Nusa Yanotama.

3. Memberi ijin kepada PEMOHON (Irma Savitry Daulay) untuk mengalihkan, menjual, dan/atau mengikatkan diri untuk aset-aset harta bersama milik PEMOHON dan Bapak Nusa Yanotama tersebut, yaitu:

a. satu unit apartemen di Kemang Village Tower I lantai 12, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 2601/Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama PEMOHON;

b. satu unit apartemen di Menteng Park Residences Tower Diamond lantai 20, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 1498/Cikini, Kec. Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta atas nama PEMOHON;

c. sebidang tanah dan bangunan di Jl. Cilandak I No. 1, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1362/Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

d. sebidang tanah dan bangunan di Botany Hills Fatmawati, Jl. Botany Hills 3 No. 35, Type Akasia seluas 45 m2 / 102 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Perjanjian Tanah dan Bangunan) Fatmawati City Center No. FCC/PERJ/0524/000751 tertanggal 24 Mei 2024;

e. sebidang tanah dan bangunan di Botany Hills Fatmawati, Jl. Botany Hills 3 No. 37, Type Akasia seluas 45 m2 / 102 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Perjanjian Tanah dan Bangunan) Fatmawati City Center No. FCC/PERJ/0524/000752 tertanggal 25 Mei 2024; dan

f. aset-aset harta bersama lainnya yang akan diperoleh atau dialihkan di kemudian hari.

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak