Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi atas Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 6 November 2014 yang dibuat dan dihadapan Notaris dan PPAT Zetsplayers Tarigan S.H., Sp.N.;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki utang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp406.281.512,- (empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua belas rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk menyelesaikan kewajiban utangnya tersebut sebesar Rp406.281.512,- (empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua belas rupiah) kepada PENGGUGAT secara pemindahbukuan atau transfer ke rekening Bank DKI No. 913.92.21702.7 atas nama Setoran Sementara Kredit Konsumtif NKUK dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga atas keterlambatan memenuhi kewajibannya sebesar 2% dari Rp406.281.512 setiap bulannya terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan penjualan di bawah tangan atas agunan kredit TERGUGAT berupa Sertipikat Hak Milik No. 02847/Pasir Putih 1 Oktober 2014 atas nama Andri Chairuddin yang beralamat di Perumahan Djohar, Jl. Mawar Gg. H. Usman Bontong Kav. RT.004/RW.002, Kel. Pasir Putih, Kec. Sawangan, Kota Depok untuk membayar kewajiban kreditnya.
- Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Damai No. 39 RT.002/RW.002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
|