Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/S-4/884/IX/2024/Ditreskrimum/Polda Metro tertanggal 13 September 2024 yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/1363/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon dalam Pra-peradilan ini tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan proses Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/1363/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 28 Juni 2024 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan proses penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dihentikan untuk sementara dan menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mengenai gugatan perdata perkara nomor 297/Pdt.G/2024/PN.Bks yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Bekasi;
- Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |