Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wakil/kuasa dari anaknya yang belum dewasa yang bernama SA’AD MUHAMMAD SAID¸ lahir di Jakarta, pada tanggal 20 Mei 2010, anak pertama, jenis kelamin laki-laki, akta kelahiran No. 17284/KLU/JS/2010
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon, untuk menjual asset berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12092/Ciganjur atas nama SA’AD MUHAMMAD SAID, yang lebih dikenal dengan Jalan Sadar III Buntu Blok C No.9, Rt.002, Rw.02 (dahulu bernama Jalan Sadar II, Rt.010, Rw. 01);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|