Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:
- Kerugian materiil: sebesar Rp. 6.069.300.000,00,- (enam milyar enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Kerugian immateril yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atau dwangsom sebesar 7 (tujuh) persen per bulan dari kerugian yang dialami PENGGUGAT terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet, Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|