Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
473/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ir. SUKMAWATI SYUKUR, M,Sc |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Maradona Sinuraya, S.H., M.H. | Ir. SUKMAWATI SYUKUR, M,Sc |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI | 2 | NURHAYATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. CITRA LELANG NASIONAL | 2 | KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DKI JAKARTA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V | 3 | NOTARIS & PPAT ANNE DJOENARDI, S.H., MBA, M.H. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
4.900.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan nilai penyelesaian/ penebusan jaminan adalah sebesar Rp4.900.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk memberikan salinan perjanjian Penyelesaian Fasilitas Kredit tanggal 16 Juni 2021;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Surat Release dan Discharge (Surat Keterangan Lunas) yang ditujukan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Keuangan lainnya;
- Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan upaya-upaya apapun dalam rangka melakukan pengosongan objek jaminan;
- Menghukum TERGUGAT II untuk tidak mengalihkan atau memindahtangankan objek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II untuk tidak menghitungkan bunga dan atau keuntungan pada saat PENGGUGAT membayarkan penyelesaian/ penebusan jaminan;
- Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 7150 Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Ragunan berdasarkan Surat Ukur tanggal 03-06-2002 No. 00677/2002 seluas 324 m2 (tiga ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama pemilik hak Nona Insinyur Sukmawati Syukur Master of Science (16/12/1963) setelah PENGGUGAT membayar lunas penyelesaian/ penebusan jaminan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan atau bantahan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT, serta pihak-pihak lain untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |