Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
473/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ir. SUKMAWATI SYUKUR, M,Sc 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI
2.NURHAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 473/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. SUKMAWATI SYUKUR, M,Sc
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maradona Sinuraya, S.H., M.H.Ir. SUKMAWATI SYUKUR, M,Sc
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. CITRA LELANG NASIONAL
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DKI JAKARTA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
3NOTARIS & PPAT ANNE DJOENARDI, S.H., MBA, M.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.900.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan nilai penyelesaian/ penebusan jaminan adalah sebesar Rp4.900.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus juta rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk memberikan salinan perjanjian Penyelesaian Fasilitas Kredit tanggal 16 Juni 2021;   
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Surat Release dan Discharge (Surat Keterangan Lunas) yang ditujukan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Keuangan lainnya;
  3. Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan upaya-upaya apapun dalam rangka melakukan pengosongan objek jaminan;
  4. Menghukum TERGUGAT II untuk tidak mengalihkan atau memindahtangankan objek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk tidak menghitungkan bunga dan atau keuntungan pada saat PENGGUGAT membayarkan penyelesaian/ penebusan jaminan;
  6. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 7150 Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Ragunan berdasarkan Surat Ukur tanggal 03-06-2002 No. 00677/2002 seluas 324 m2 (tiga ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama pemilik hak Nona Insinyur Sukmawati Syukur Master of Science (16/12/1963) setelah PENGGUGAT membayar lunas penyelesaian/ penebusan jaminan;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan atau bantahan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  3. Memerintahkan PARA TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT, serta pihak-pihak lain untuk tunduk pada putusan ini;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak