Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
849/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PARAMITHA N 1.Tn. NUGROHO DWI PRASETYO
2.Ny. SITI BENING LESTARI
3.THEO MARKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 849/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARAMITHA N
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL TOURINO VOLL SHPARAMITHA N
Tergugat
NoNama
1Tn. NUGROHO DWI PRASETYO
2Ny. SITI BENING LESTARI
3THEO MARKO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.310.859.593,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA  ;

 

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.

 

  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan melawan Hukum melawan asas Kepatutan dalam Perhubungan Bisnis dengan melakukan Penarikan Dana Sepihak ditengah berlangsungnya Pekerjaan Penggugat dan juga menyatakan  telah melanggar asas Kebebasan Penggugat dalam Melakukan Perikatan dan Perjajian dengan melakukan Pemaksaan Penandatanganan Perjanjian dan Pengembalian Dana tertanggal 10 Mei 2022.

 

  • Menyatakan Penggugat adalah Mitra Bisnis yang beritikat baik, dengan Mau membayarkan Keuntungan kepada Pihak Tergugat I dan Tergugat II, sehingga Perlu memperoleh Perlindungan Hukum.

 

  • Menyatakan Terhadap Seluruh Perjanjian Pendanaan dan Pengembalian Dana tertanggal 10 Mei 2022., Dinyatakan sudah tidak mengikat lagi karena cacat hukum atau batal demi hukum, karena pembuatan dan penandatanganannya didahului adanya Unsur Pemaksaan dan materinya menganduing Keadaan yang tidak sebenarnya.

 

  • Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan hukum, karena telah melakukan Perbuatan Curang dalam Perhubungan Hukum Dunia Usaha dan Bisnis.

 

  • Menghukum Tergugat III untuk membayar Kerugian senilai Rp. 1.310.859.593, -

 

  • Membebaskan Penggugugat dari Kewajiban Pengembalian Modal Usaha Kepada Tergugat I dan tergugat II atau Menetapkan Sisa modal yang merupakan kewajiban Penggugat untuk mengembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II hanya tersisa Rp. 7.470.303.907, - (tujuh milyar empat ratus tujuh pulu tiga ratus tiga ribu  sembilan  ratus tujuh rupiah)dan menetapkan cara Pengembaliannya dengan cara mencicil sebesar Rp. 2.000.000, - / Bulan (dua juta rupiah per bulan) sampai lunas, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap.

 

 

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk mentaati Putusan ini.

 

  • Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding dan Kasasi ataupun Upaya Hukum Luar Biasa atau PK

 

  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak