Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. MOHAMAD IQBAL alias BOYO bin INDRA VIMALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3024/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD IQBAL alias BOYO bin INDRA VIMALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-84/JKTSL/Enz.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

MUHAMAD IQBAL als BOYO bin INDRA VIMALA

NIP

:

317403 260499 0003

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/ Tgl. Lahir

:

25 Th / 26 April 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

INDONESIA

Tempat tinggal

:

Jln . Poncol Jaya No.55 Rt.012 Rw.005 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan /KTP : Jalan Poncol Jaya Rt.015 Rw.005 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan

A g a m a

:

ISLAM

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

  1. PENAHANAN  :
  • Ditahan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 18 Februari  2024.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 29 Maret 2024.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 30 Maret 2024 s/d tanggal 28 April 2024.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d tanggal 28 Mei 2024.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL alias BOYO bin INDRA VIMALA, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari  2024 sekitar jam 15.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Gang Hijau Poncol Jaya Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan , Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa MOHAMAD IQBAL als BOYO bin INDRA VIMALA Menghubungi TONGGOS (belum tertangkap) dengan aplikasi Whatsapp yang pada intinya terdakwa memberitahukan bahwa pembeli shabu sudah ada, selanjutnya terdakwa siap-siap untuk pergi ke Lapangan Bulutangkis Jalan Poncol Jaya RT 012 RW 005, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sesuai dengan kesepakatan lalu  sekitar pukul 14.00 WIB  bertemu langsung dengan TONGGOS dan TONGGOS langsung menyerahkan  sabu dengan berat brutto  0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram  dan terdakwa terima dengan tangan kanannya. sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi sdr ABDUL dan menawarkan SABU tersebut dan sdr. ABDUL mengatakan Ok, lalu terdakwa  menyuruh sdr  ABDUL untuk bertemu di Gang Hijau Poncol Jaya Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu  tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 15.45 WIB di Gang Hijau Poncol Jaya Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ketika terdakwa  sedang menunggu sdr ABDUL tiba-tiba ada yang langsung menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi TRIAS TOTO BUDI SANTOSO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS.
  • Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan dari saku celana sebelah kanan terdakwa berupa :   
        1. 1 (satu) bungkus bekas Rokok Marlboro Ice Burst didalamnya 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram kode A.
        2. 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo berikut simcard 0857 3847 7236

Selanjutnya dilakukan pengembangan ditempat tinggal terdakwa di Jalan Poncol Jaya Nomor 55 RT 012 RW 005, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diketemukan dan disita barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode B.
  2. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode C.
  3. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode D.
  4. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode E.
  5. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode F.
  6. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode G.
  7. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode H

 

  • Bahwa setelah diinterograsi terdakwa MOHAMAD IQBAL ALIAS BOYO BIN INDRA VIMALA menerangkan bahwa Narkotika jenis SABU yang disita  dibeli dari Sdr. TONGGOS dan sdr BOTEM (keduanya belum tertangkap) dengan rincian narkotika jenis sabu dengan berat brutto  0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dari sdr TONGGOS dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)  dan  Narkotika jenis SABU dengan rincian 7 klip total berat brutto  keseluruhannya 1,19 (satu koma sembilan belas) gram dibeli dari  sdr BOTEM dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun terdakwa MOHAMAD IQBAL ALIAS BOYO BIN INDRA VIMALA Belum membayarnya, karena belum terjual sudah di tangkap oleh polisi.
  • Bahwa terdakwa  membeli SABU dari TONGGOS sudah 3 (tiga) kali yaitu :
        1. Akhir Desember 2023 sebanyak paketan sebanyak 10 (sepuluh) klip dengan harga keseluruhannya Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) bertemu di Depan Warung Jalan Poncol Jaya, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
        2. Kedua Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak paketan sebanyak 10 (sepuluh) klip dengan harga keseluruhannya Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) bertemu di Depan Warung Jalan Poncol Jaya, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
        3. Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram bertemu langsung dengan TONGGOS di Lapangan Bulutangkis Jalan Poncol Jaya RT 012 RW 005, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan sabu tersebut belum terjual saya sudah ditangkap oleh polisi.
  • Sedangkan  membeli SABU dari BOTEM sudah 2 (dua) kali yaitu :
        1. Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak sebanyak ½  (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sabu tersebut di tempel / diletakan di Kolong Flyover Ciputat Tangerang Selatan.
        2. Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak sebanyak ½  (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sabu tersebut di tempel / diletakan di Kolong Flyover Ciputat Tangerang Selatan dan pembayaran sabu tersebut setelah laku terjual baru akan saya bayarkan dan sabu tersebut belum terjual saya sudah ditangkap oleh polisi
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB : 0579/ NNF/ 2024 Barang bukti  8 (delapan) bungkus palistik klip kristal warna putih (sabu)  dengan kode A s/d H berat netto seluruhnya 1,0629 gram adalah  benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD IQBAL als BOYO bin INDRA VIMALA menjual, membeli, menerima, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL alias BOYO bin INDRA VIMALA, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari  2024 sekitar jam 15.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Gang Hijau Poncol Jaya Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan , Jakarta Selatan, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa MOHAMAD IQBAL als BOYO bin INDRA VIMALA Menghubungi TONGGOS (belum tertangkap) dengan aplikasi Whatsapp yang pada intinya terdakwa memberitahukan bahwa pembeli shabu sudah ada, selanjutnya terdakwa siap-siap untuk pergi ke Lapangan Bulutangkis Jalan Poncol Jaya RT 012 RW 005, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sesuai dengan kesepakatan lalu  sekitar pukul 14.00 WIB  bertemu langsung dengan TONGGOS dan TONGGOS langsung menyerahkan  sabu dengan berat brutto  0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram  dan terdakwa terima dengan tangan kanannya. sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi sdr ABDUL dan menawarkan SABU tersebut dan sdr. ABDUL mengatakan Ok, lalu terdakwa  menyuruh sdr  ABDUL untuk bertemu di Gang Hijau Poncol Jaya Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu  tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 15.45 WIB di Gang Hijau Poncol Jaya Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ketika terdakwa  sedang menunggu sdr  ABDUL tiba-tiba ada yang langsung menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi TRIAS TOTO BUDI SANTOSO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS
  • Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan dari saku celana sebelah kanan terdakwa berupa :  
        1. 1 (satu) bungkus bekas Rokok Marlboro Ice Burst didalamnya 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram kode A.
        2. 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo berikut simcard 0857 3847 7236

Selanjutnya dilakukan pengembangan ditempat tinggal terdakwa di Jalan Poncol Jaya Nomor 55 RT 012 RW 005, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diketemukan dan disita barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode B.
  2. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode C.
  3. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode D.
  4. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode E.
  5. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode F.
  6. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode G.
  7. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis SABU dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kode H.
  • Bahwa setelah diinterograsi terdakwa MOHAMAD IQBAL ALIAS BOYO BIN INDRA VIMALA menerangkan bahwa Narkotika jenis SABU yang disita  dibeli dari Sdr. TONGGOS dan sdr BOTEM (keduanya belum tertangkap) dengan rincian narkotika jenis sabu dengan berat brutto  0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dari sdr TONGGOS dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)  dan  Narkotika jenis SABU dengan rincian 7 klip total berat brutto  keseluruhannya 1,19 (satu koma sembilan belas) gram dibeli dari  sdr BOTEM dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun terdakwa MOHAMAD IQBAL ALIAS BOYO BIN INDRA VIMALA Belum membayarnya, karena belum terjual sudah di tangkap oleh polisi
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0579/ NNF/ 2024 Barang bukti  8 (delapan) bungkus plastik klip kristal warna putih (sabu)  dengan kode A s/d H berat netto seluruhnya 1,0629 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD IQBAL als BOYO bin INDRA VIMALA untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 16 Mei 2024

P E N U N T U T    U M U M

 

 

 

EKA WIDIASTUTI. SH

                                                                              Jaksa Utama Pratama  NIP.19671988032002

Pihak Dipublikasikan Ya